(2) Jenda Ingan Mahuli
(3) Ismayani Ismayani
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan lembaga kepolisian dalam menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Restorative justice adalah pendekatan alternatif yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, dibandingkan dengan sistem peradilan konvensional yang berbasis penghukuman. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kepolisian berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi, menyelesaikan konflik, serta memulihkan kerugian yang dialami oleh korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh kepolisian dapat mengurangi angka residivisme, mempercepat penyelesaian perkara, dan meningkatkan kepuasan korban. Namun, terdapat berbagai hambatan seperti keterbatasan regulasi dan kapasitas aparat dalam melaksanakan pendekatan ini. Rekomendasi yang dihasilkan meliputi penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, dan sosialisasi yang lebih luas tentang pentingnya restorative justice dalam sistem hukum pidana.
KeywordsHukum Pidana; Kepolisian; Restorative Justice
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jim.v10i2.2026.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Achmad Sulchan. (2022). Materi Kuliah Hukum Islam. Semarang: FH Unissula.
Ayu, Poppy Novita, & Heru Susetyo. (2015). Peran penyidik dalam penerapan diversi dan diskresi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Lex Jurnalica, 12(1).
Arief, Barda Nawawi. (2010). Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana. Yogyakarta: Genta Publishing.
Chandra, Septa. (2014). Politik hukum pengadopsian restorative justice dalam pembaharuan hukum pidana. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 255–277.
Devi, Chindya Pratisti Puspa. (2014). Restorative Justice pada Hukum Pidana Anak Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam (Tesis). Jakarta: UIN.
Danil, Elwi. (2012). Konstitusionalitas penerapan hukum adat dalam penyelesaian perkara pidana. Jurnal Konstitusi, 9(3), 583–596.
Effendi, Erdianto, & Rianda Maisya. (2015). Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kepolisian Resor Kota Bukittinggi (Disertasi). Riau University.
Fahrurrozi. (2015). Penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di wilayah hukum Polres Mataram. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).
Nelson, Febby Mutiara. (2020). Due process model dan restorative justice di Indonesia: Suatu telaah konseptual. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 1(1).
Ramadani, Mery, & Fitri Yuliani. (2015). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global. Jurnal Kesehatan Andalas, 9(2).
Ginting, Haryanto. (2015). Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa (Disertasi). Universitas Medan Area.
Hakim, Abdul, & Tan Kamelo. (2013). Peranan Polri dalam penanggulangan tindak pidana pencurian oleh anak. Jurnal Mercatoria, 6(2), 147–175.
Harkrisnowo, Harkristuti. (2000). Tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif sosio-yuridis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 7(14).
Harkrisnowo, Harkristuti. (2004). Domestic violence (kekerasan dalam rumah tangga) dalam perspektif kriminologis yuridis. Jurnal Hukum Internasional, 1(4).
Hartono, Bambang. (2015). Analisis keadilan restoratif dalam konteks ultimum remedium. Pranata Hukum, 10(2).
Hasan, Hasbi. (2013). Penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 247–262.
Hendra, Rahmad, R. Mukhlis, & Novem S. Hutauruk. (2014). Penerapan Upaya Damai oleh Pihak Kepolisian dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Wilayah Kepolisian Sektor Lima Puluh Kota Pekanbaru (Disertasi). Riau University.
Flora, Henny Saida. (2018). Keadilan restorative justice sebagai alternatif dalam penyelesaian tindak pidana dan pengaruhnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ubelac, 3(2).
Jafar, Kamaruddin. (2015). Restorative justice atas diversi dalam penanganan juvenile delinquency. Al-‘Adl, 8(2), 81–101.
Kandati, Herry. (2013). Penerapan mediasi oleh lembaga kepolisian dalam penanganan tindak pidana sebagai perwujudan restorasi justitia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(5), 103–119.
Benuf, Kornelius, & Muhamad Azhar. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurangi permasalahan hukum kontemporer. Jurnal.
Mardiah, Ainal, Mohd Din, & Riza Nizarli. (2012). Mediasi penal sebagai alternatif model keadilan restoratif dalam pengadilan anak. Jurnal Ilmu Hukum.
Meliala, Nefa Claudia. (2015). Pendekatan keadilan restoratif: Upaya melibatkan partisipasi korban dan pelaku secara langsung. Veritas et Justitia, 1(1).
Novira, Maya, & M. Marlina. (2013). Kebijakan penanggulangan kejahatan terhadap anak pelaku tindak pidana. Jurnal Mahupiki, 1(1), 1–29.
Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan pengadilan negeri sebagai implementasi hak-hak korban. (2010). Jurnal Hukum, 17(3).
Sari, Saptarea Puspita. (2015). Konkretisasi Pendekatan Keadilan Restoratif melalui Kewenangan Diskresi Kepolisian (Disertasi). Universitas Bangka Belitung.
Sholikhati, Yunisa, & Ike Herdiana. (2015). Anak berkonflik dengan hukum (ABH), tanggung jawab orang tua atau negara. Seminar Psikologi dan Kemanusiaan.
Simanullang, Yohana Anastasia. (2014). Penerapan asas restorative justice dalam kasus pencurian ringan (Studi di Polsek Medan Sunggal).
Sinaga, Perri Denso. (2015). Penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Pencabulan oleh Anak (Disertasi). Universitas Medan Area.
Suharto, Gilang Ramadhan. (2015). Restorative justice peradilan pidana anak di Indonesia. Lex Crimen, 4(1).
Tamarasari, Desi. (2002). Pendekatan hukum adat dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Indonesian Journal of Criminology, 2(1).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Wahyudi, Dheny. (2015). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1).
Wicaksono, Adi Hardiyanto, & Pujiyono. (2015). Kebijakan pelaksanaan diversi sebagai perlindungan bagi anak. Law Reform, 11(1), 12–42.
Zulfa, Eva Achjani. (2010). Keadilan restoratif dan revitalisasi lembaga adat di Indonesia. Indonesian Journal of Criminology.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









