(2) Solihin Solihin
(3) Mohammad Hendra
(4) Hasan Basri
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan serta efektivitas sanksi pidana terhadap tindak pidana penipuan jual beli online melalui media sosial berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konteks perkembangan kejahatan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dimana data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP, seperti maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, penggunaan identitas palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan, tetap relevan dan dapat diterapkan dalam praktik penipuan jual beli online melalui media sosial, meskipun dilakukan melalui sarana digital. Kedua, pembuktian dalam kasus penipuan online sangat bergantung pada bukti elektronik seperti percakapan digital, bukti transfer, dan jejak aktivitas akun, yang memerlukan kemampuan teknis aparat penegak hukum dalam mengelolanya. Namun demikian, terdapat berbagai kendala dalam penegakan hukum, seperti penggunaan identitas anonim oleh pelaku, kesulitan pelacakan lintas wilayah, serta rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat. Ketiga, efektivitas sanksi pidana dalam Pasal 378 KUHP dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menanggulangi penipuan online, karena ancaman pidana yang relatif ringan belum sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, serta masih adanya tumpang tindih penerapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 378 KUHP masih relevan sebagai dasar hukum dalam menjerat pelaku penipuan jual beli online, namun memerlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta penguatan kapasitas penegak hukum agar dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat di era digital.
KeywordsPenipuan Jual Beli Online; Sanksi Pidana; Pasal 378 KUHP
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jim.v10i2.2026.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2010.
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2010.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Laporan Survei Internet Indonesia, Jakarta, 2024.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Cyber Crime, Jakarta: Kencana, 2016.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Manuel Castells, The Rise of the Network Society, Oxford: Blackwell Publishers, 2010.
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime), Jakarta: Kencana, 2013.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politeia, 1996.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2007.
Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









