(2) Anton Afrizal Candra
(3) Elsa Maisyaroh
(4) Karina Amalia Ramadhani
*corresponding author
AbstractPermasalahan pencurian kayu manis ini menimbulkan keresahan dan kerugian pada wilayah perusahaan dan sekitarnya. Tindakan pencurian yang terjadi merupakan satu tindakan yang harus dicegah agar tidak kembali terulang dan menimbulkan lebih banyak kerugian bagi pihak terkait. Studi ini bertujuan untuk menganalisis strategi pencegahan kejahatan pencurian kayu manis yang diterapkan oleh PT. Cahaya Gemuruh Cemerlang di Desa Lempur, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan menggunakan teori pencegahan sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Cahaya Gemuruh Cemerlang telah menerapkan berbagai strategi pencegahan yang meliputi patroli berkala di kawasan perusahaan, penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, kerjasama dengan pihak terkait seperti kepolisian dan tokoh adat, serta pemberdayaan masyarakat dengan mengajak mereka untuk bekerja pada perusahaan. Strategi represif juga dilakukan dalam bentuk penangkapan terhadap pelaku dan pembinaan untuk mengembalikan pelaku ke jalan yang benar. Temuan ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang upaya pencegahan kejahatan pencurian kayu manis yang dilakukan oleh PT. Cahaya Gemuruh Cemerlang. Implikasi dari hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan efektivitas strategi pencegahan yang telah diterapkan serta memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan stabilitas sosial di wilayah tersebut. KeywordsKayu Manis; Pencegahan; Pencurian
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jim.v10i2.2026.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Askarial, A., Rinaldi, K., & Usmita, F. (2023). Penegakan hukum oleh Polres Kampar dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak (Studi terhadap anak yang melakukan pencurian buah kelapa sawit). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(4), 901–910.
Askarial, A., Rinaldi, K., & Hidayati. (2023). Pencegahan kekerasan seksual di kalangan pelajar. Hawa: Jurnal Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 62–68.
Clarke, R. V., & Bowers, K. J. (2017). Seven misconceptions of situational crime prevention. In N. Tilley & A. Sidebottom (Eds.), Handbook of crime prevention and community safety (2nd ed., pp. 109–124). Routledge.
Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608. https://doi.org/10.2307/2094589
Kasmaniar, K., Yana, S., Nelly, N., Fitriliana, F., Susanti, S., Hanum, F., & Rahmatullah, A. (2023). Pengembangan energi terbarukan biomassa dari sumber pertanian, perkebunan dan hasil hutan: Kajian pengembangan dan kendalanya. Jurnal Serambi Engineering, 8(1).
Lab, S. P. (2018). Prevention and prevarication: The fits and starts of prevention in the USA. Crime Prevention and Community Safety, 20(4), 243–255. https://doi.org/10.1057/s41300-018-0054-7
Mual, R. (2023). Penyuluhan kesadaran hukum terkait upaya pencegahan kejahatan minuman keras. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(1), 1–10.
Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum. Prenada Media.
Nurhayani, N., & Rosmeli, R. (2019). Guncangan harga dan pangsa pasar ekspor kayu manis Kabupaten Kerinci. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(2), 189–197.
Triwahyuni, I. (2022). Analisis nilai tambah pengolahan kulit kayu manis (Cinnamomum burmanii) (Studi kasus pada PT. Cassia Co-op Kota Sungai Penuh) [Skripsi, Universitas Jambi].
Welsh, B. C., & Farrington, D. P. (2012). Science, politics, and crime prevention: Toward a new crime policy. Journal of Criminal Justice, 40(2), 128–133. https://doi.org/10.1016/j.jcrimjus.2012.01.003
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









