Implementasi Kebijakan Permasyarakatan Berbasis Gender: Analisis Pembinaan Narapidana Perempuan Di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Baubau

(1) La Ode Eriman Mail (Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia)
(2) * Herman Lawelai Mail (Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia)
(3) L.M. Azhar Sa'ban Mail (Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan digunakan untuk rehabilitasi narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif  kualitatif untuk mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuh prinsip pelayanan pemasyarakatan yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Pelayanan Pemasyarakatan menjadi dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program kemandirian dan pengembangan kepribadian telah menerapkan kebijakan secara normatif. Namun secara substansial, masih terdapat beberapa kendala, termasuk kurangnya dukungan psikologis, strategi rehabilitasi yang belum responsif gender, dan kekurangan sumber daya manusia. Lebih lanjut, kebutuhan unik narapidana perempuan belum terpenuhi dengan baik, terutama di bidang psikologi dan reproduksi, yang sangat penting untuk kesejahteraan mereka secara keseluruhan dan reintegrasi yang sukses ke dalam masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa strategi berbasis gender yang dikombinasikan dengan peningkatan perawatan psikologis, peningkatan kapasitas staf, dan dukungan kebijakan yang lebih fleksibel diperlukan untuk keberhasilan rehabilitasi narapidana perempuan. Hasil ini membantu dalam menciptakan paradigma pemasyarakatan yang inklusif dan adil gender.


Keywords


Pemasyarakatan; Narapidana Perempuan; Kebijakan Publik; Gender; Pembinaan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.1565-1572
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i2.2026.1565-1572 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bintang Eriatama Putera, Gillbert R Tampubolon, Abdullahil Munir, W. C. W. (2024). Dampak pembinaan kemandirian sebagai bentuk pembekalan narapidana. Journal of Correctional Studies, 1(2).

Erlangga Alif Mufti1, O. S. R. (2023). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425–2438. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4026

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

Fajrinia, F., Aulia, S., Farhani, M., & Pramana, A. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Perempuan Bersama Balitanya Dihubungkan Menurut Teori Keadilan John Rawls.

Firman Aji Pamungkas, Muhamad Abas, & Anwar Hidayat. (2023). EFEKTIVITAS PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 58–68. https://doi.org/10.56301/csj.v6i1.811

H. Bolu. H.B & A. Erang. (2022). PEMBINAAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 MAKASSAR. Journal of Management and Social Sciences, 1(4), 201–212. https://doi.org/10.55606/jimas.v1i4.114

Habibi, I. I., Febriatmoko, N. A. W., & Assalim, M. S. (2025). ANALISIS FUNGSI MOTIVATOR WALI PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA DITINJAU DARI PERMENKUMHAM NOMOR M.01 PK.04.10 TAHUN 2007 TENTANG WALI PEMASYARAKATAN. 02(01).

I Putu Edi Rusmana, Made Sinthia Sukmayanti, I Gede Druvananda Abhiseka, K. J. M. (2025). Perbedaan Perlakuan terhadap Narapidana Berdasarkan Identitas Gender dan Tindak Pidana. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 8(3), 657–672.

Iqram, M., & Butar, H. F. B. (2022). PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DENGAN SISTEM PEMASYARAKATAN DI LAPAS KELAS IIB PARIAMAN. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 5(2), 130–141. https://doi.org/10.47080/propatria.v5i2.1597

M. Iqbal Rozali, Yudi Fahrian, S. Y. (2025). Implementation Of Law Number 22 Of 2022 On Corrections In Protecting The Rights Of Female Prisoners. Jurnal Hukum Sehasen, 11(22), 425–430.

Mardesa, J., & Z, Y. F. (2024). Aspek Kriminologis Keterlibatan Perempuan dalam Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pembinaan Khusus Perempuan Kelas IIB Padang. Menara Ilmu, 18(1). https://doi.org/10.31869/mi.v18i1.5751

Martiyanto, H., & Subroto, M. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 12(02). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19698

MITRO SUBROTO, G. C. (2024). ANALISIS KEBUTUHAN NARAPIDANA PEREMPUAN SEBAGAI KELOMPOK RENTAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Ensiklopedia Social Review, 6(3), 61–66.

Mitro Subroto, Ramadhan. L. (2024). Membangun Kesejahteraan di Balik Jeruji: Studi Kualitatif tentang Dukungan Psikologis dan Sosial Bagi Narapidana Perempuan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(3), 43191–43194.

Pauzi, H., & Larasati, N. U. (n.d.). Jurnal Anomie Vol. ... No......

Raharjo, A. A., & Subroto, M. (2022). Analisis Hak-Hak Khusus Narapidana Perempuan Yang Merupakan Tanggung Jawab Negara Dilembaga Pemasyarakatan. Widya Yuridika, 5(1), 165. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2905

Setiawan, M. D., & Rohayati, A. C. (2026). Analisis Komunikasi Interpersonal Petugas Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis di Lapas Kelas I Palembang.

Supriyadi, T., & Faedattusyahadah, S. (n.d.). Fenomena Perilaku Kejahatan Kriminal Berdasarkan Gangguan Psikologis.

Utami, P. N. (2017). Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 381–394. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.381-394

Utami, P. N. (2020). Pemenuhan Pelayanan Kesehatan bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat. Jurnal HAM, 11(3), 419. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.419-430


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.