Analisis Normatif Implementasi Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Dalam Sistem Hak Atas Tanah

(1) * Khusnul Hitaminah Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong, Indonesia)
(2) Kurniatus Shofariyah Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong, Indonesia)
(3) Mohammad Hendra Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong, Indonesia)
(4) Moh. Anton Suryadi Mail (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan implikasi Pasal 97 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terhadap konstruksi Hak Pengelolaan (HPL) dalam sistem hukum agraria nasional serta kepastian hukum bagi pemegang hak dan pihak ketiga. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan pendapat ahli, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 97 menegaskan HPL sebagai hak penguasaan yang bersumber dari hak menguasai negara dan bersifat publik-fungsional, serta mengatur subjek, objek, dan kewenangan pemegangnya, termasuk pemberian hak turunan seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai. Secara normatif, ketentuan ini memperkuat kepastian prosedural melalui mekanisme pemberian hak dan pendaftaran tanah, serta menegaskan bahwa tanah dalam HPL tetap berstatus tanah negara. Namun, dalam praktik masih terdapat hambatan yuridis dan administratif, seperti potensi multitafsir dan belum optimalnya integrasi data pertanahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 97 telah memperkuat landasan normatif pengaturan HPL dan mendukung tata kelola pertanahan, tetapi tetap memerlukan harmonisasi regulasi dan penguatan administrasi agar kepastian hukum dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan.


Keywords


Analisis Normatif; Hak Pengelolaan; Sistem Hak Atas Tanah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i2.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


admin. (2021, Agustus 3). Pemberian HGB diatas HPL Kepada Pihak Ketiga. IZINESIA.ID. https://izinesia.id/pemberian-status-hgb-kepada-pihak-ketiga-diatas-tanah-hpl/

Artikel, |, Bahasa, Tanah, H. atas, Estat, H. R., & Estat, R. (2013a, Desember 18). Aspek Hukum Hak Pengelolaan Dan Peraturannya Leks Blawg. https://blog.lekslawyer.com/aspek-hukum-hak-pengelolaan-dan-peraturannya/

Artikel, |, Tanah, H. A., Estat, H. R., & Estat, R. (2022, April 29). Perbedaan Hak Pengelolaan Di Dalam Peraturan Hak Pengelolaan Yang Baru Dan Lama » Hukum Properti. https://hukumproperti.com/perbedaan-hak-pengelolaan-di-dalam-peraturan-hak-pengelolaan-yang-baru-dan-lama/

Boedi Harsono,. (2008). Sejarah Pembentukan.

Fungsi, S. M. A. I. A., Syarat, & Haknya, hingga C. M. S. U.-U. P. tentang S. T. dan J.-J. (2025, Juli 31). Mengenal HPL Tanah dan Perbedaannya dengan Hak Pakai. Panduan & Rujukan | Rumah123.com. https://www.rumah123.com/panduan-properti/hpl-tanah/

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Indonesia, P. P. (1960, September 24). UU No. 5 Tahun 1960. Database Peraturan | JDIH BPK. http://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960

IS, R. (2025, Februari 12). Hak Pengelolaan (HPL) Menurut Hukum. ILS Law Firm. https://www.ilslawfirm.co.id/hak-pengelolaan-menurut-hukum/

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, 18 Tahun 2021 Republik Indonesia (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, 18 (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, 18 Tahun 2021 Republik Indonesia (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Legis. No. 18 (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Legis. No. 18 (2021).

Peraturan Pemerintah Nomor: 18 TAHUN 2021—Ortax. (t.t.). Diambil 4 Maret 2026, dari https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17339

Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Dalam Mewujudkan Reforma Agraria Berbasis Nilai Keadilan | ETD - UIR. (t.t.). Diambil 4 Maret 2026, dari //etd.uir.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D12578

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Cipta Kerja., Legis. No. 11 Tahun 2020, 6 (2023).

SH, E. D. I. (2025, Februari 25). Prosedur HGB diatas HPL. ILS Law Firm. https://www.ilslawfirm.co.id/prosedur-hgb-diatas-hpl/

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat (3) Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia (1945).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Republik Indonesia (2012).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 5 (1960).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 5 Tahun 1960 Republik Indonesia (1960).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Legis. No. 5 (1960).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Legis. No. 11 (2020).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Legis. No. 12 (2011).

Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana.

Urip Santoso,. (2019). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Kencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.