(2) Muhammad Taubat
(3) Muhammad Hendra
(4) Abdur Rohim
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif serta merumuskan rekonstruksi sistem perencanaan desa partisipatif berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yang berfokus pada penafsiran norma hukum melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur ilmiah yang relevan dengan perencanaan desa dan demokrasi deliberatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Pasal 5 secara normatif telah menegaskan prinsip dasar perencanaan desa partisipatif yang meliputi partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, serta orientasi pada kebutuhan riil warga desa, dengan Musyawarah Desa sebagai forum utama pengambilan keputusan pembangunan. Kedua, meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, implementasi sistem perencanaan desa partisipatif masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain multitafsir konsep partisipasi, keterbatasan kapasitas aparatur desa, dominasi elite lokal, rendahnya literasi masyarakat, serta lemahnya transparansi dan pengawasan. Ketiga, secara yuridis Pasal 5 telah menyediakan kerangka normatif yang memadai, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan pedoman teknis, penguatan kelembagaan desa, serta peningkatan kesadaran partisipatif masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi sistem perencanaan desa partisipatif diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik empiris, sehingga partisipasi masyarakat tidak bersifat formalitas administratif, melainkan menjadi proses substantif yang menentukan arah pembangunan desa secara berkelanjutan. KeywordsPerencanaan Desa Partisipatif; Rekonstruksi Sistem Perencanaan; Regulasi Pembangunan Desa
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.%25p |
Article metrics10.31604/jim.v10i2.2026.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
HANIF, N. (2011). PERTUMBUHAN & PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA,: - / Dr. HANIF NURCHOLIS., M.Si. | Perpustakaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. JAKARTA : ERLANGGA. https://inlislite.ipdn.ac.id/opac/detail-opac?id=16102
Hukum administrasi negara / Ridwan HR | Perpustakaan Mahkamah Konstitusi. (t.t.). Diambil 28 Februari 2026, dari https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=10367
Integrasi Perencanaan Pembangunan Desa dengan Kabupaten –. (t.t.). Diambil 28 Februari 2026, dari https://bapperida.purbalinggakab.go.id/integrasi-perencanaan-pembangunan-desa-dengan-kabupaten/
Integrasi Perencanaan Pembangunan Desa dengan Kabupaten –. (2023, Mei 26). https://bapperida.purbalinggakab.go.id/integrasi-perencanaan-pembangunan-desa-dengan-kabupaten/
JDIH Kementerian Desa PDT | JDIH Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (t.t.-a). Diambil 27 Februari 2026, dari https://jdih.kemendesa.go.id/
JDIH Kementerian Desa PDT | JDIH Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. (t.t.-b). Diambil 27 Februari 2026, dari https://jdih.kemendesa.go.id/
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa TA 2026, Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa TA 2026, dan Pembahasan Perubahan ke II RAPBDesa TA 2025—Desa Pikat. (t.t.). Diambil 28 Februari 2026, dari https://pikat.desa.id/artikel/2025/9/29/musyawarah-perencanaan-pembangunan-desa-ta-2026-penetapan-rencana-kerja-pemerintah-desa-ta-2026-dan-pembahasan-perubahan-ke-ii-rapbdesa-ta-2025
Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan & penyelenggaraan pemerintahan desa. Erlangga.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Legis. No. 10 Tahun 2025, 10 Republik Indonesia (2025).
Permendesa PDT No 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih—Desa Kalibandung. (t.t.). Diambil 27 Februari 2026, dari https://www.kalibandung.desa.id/artikel/2025/8/13/permendesa-pdt-no-10-tahun-2025-tentang-mekanisme-persetujuan-dari-kepala-desa-dalam-rangka-pembiayaan-koperasi-desa-merah-putih
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. (t.t.). Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Diambil 28 Februari 2026, dari https://kuajang.berdesa.id/artikel//00/00/permendesa-pdt-nomor-10-tahun-2025-mekanisme-persetujuan-dari-kepala-desa-dalam-rangka-pembiayaan-koperasi-desa-merah-putih
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025—Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih -www.pendamping-desa.com-.pdf. (t.t.). Google Docs. Diambil 27 Februari 2026, dari https://drive.google.com/file/d/191wpypCK7Nmw1-mduEQsBNLyvUmQ3ww1/preview?usp=embed_facebook
RI, S. D. (t.t.). J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945—JDIH SETJEN DPR. Diambil 27 Februari 2026, dari https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945
Saputra, S. (t.t.). Teknis dan Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
S.H, P. D. J. A. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
SIPDeskel Desa Margasari. (t.t.). Diambil 28 Februari 2026, dari https://margasari-lamsel.desa.id/pages/articles/artikel.aspx?id=32616
SYAHARUDDIN. (t.t.). Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Diambil 27 Februari 2026, dari https://kuajang.berdesa.id/artikel//00/00/permendesa-pdt-nomor-10-tahun-2025-mekanisme-persetujuan-dari-kepala-desa-dalam-rangka-pembiayaan-koperasi-desa-merah-putih
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Legis. No. 6 Tahun 2014, 6 Republik Indonesia (2014).
UU No. 6 Tahun 2014. (t.t.). Database Peraturan | JDIH BPK. Diambil 26 Februari 2026, dari http://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
UU No. 12 Tahun 2011. (t.t.). Database Peraturan | JDIH BPK. Diambil 28 Februari 2026, dari http://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









