Implementasi Putusan Hakim Terhadap Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama Palangka Raya

(1) * Syahida Adlia Mail (Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia)
(2) Abdul Helim Mail (Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia)
(3) Erry Fitrya Primadhany Mail (Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus tidak terpenuhinya pelaksanaan putusan hakim terkait nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak anak yang seharusnya dipenuhi masih sering terabaikan. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pelaksanaan putusan hakim, perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak, serta penyebab terjadinya keragaman pola pemenuhannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan putusan hakim terhadap pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian, mengetahui perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak, dan mengetahui faktor penyebab keragaman pola pemenuhan nafkah anak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan tipe yuridis sosiologis melalui pendekatan socio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori perlindungan hukum, keadilan, kepastian hukum, tindakan sosial, dan maq??id asy-syar?‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan hakim belum berjalan optimal dengan pola yang beragam, yaitu tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian, atau dipenuhi sepenuhnya. Perlindungan hukum masih belum maksimal karena lemahnya upaya preventif dan tidak adanya sanksi yang tegas. Keragaman pola dipengaruhi oleh faktor ekonomi, komunikasi, dan rendahnya tanggung jawab orang tua


Keywords


Hak; Hak Nafkah Anak; Implementasi; Perceraian

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.694-707
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i1.2026.694-707 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A., Muhammad Majidi Hadi, “Studi Komparatif Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya dan Putusan Pengadilan Agama Pasuruan tentang Penentuan Nafkah Anak Pasca Perceraian”. Skripsi--IAIN Palangka Raya, Palangka Raya, 2018.

Afifah, Ana Nur, “Pola interaksi Pondok Pesantren Modern Al-Amanah dengan Masyarakat Sekitar Desa Junwangi Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo: Tinjauan Sosiologis Perspektif Teori Tindakan Sosial Max Weber”. Skripsi--UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2016.

Anshary, M., Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah. Bandung: Mandar Maju, 2017.

Apriani, Dini, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk Melakukan Judical Review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Skripsi--Universitas Andalas, Padang, 2010.

Arifin, Syamsul, Pengantar Hukum Indonesia. Medan: Medan area University Press, 2012.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

AS. Wawancara, Palangka Raya, 13 Januari 2023.

Badilag Mahkamah Agung, “Seputar Peradilan Agama”, dalam https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/apa-sih-peradilan-agama. 20 Juni 2022.

Binjai, Syekh. H. Abdul Halim Hasan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencana, 2006.

Bungin, Burhan, Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Choiri, A., “Penjaminan Harta Ayah Terhadap Kelalaian Pembayaran Nafkah Anak Pasca Perceraian (Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Bagian 2)”, dalam https://badilag.mahkamahagung.go.id. 19 Februari 2023.

Dali, Silfana, “Pandangan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian”. Skripsi--IAIN Manado, Manado, 2020.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Fasicha, Reza Kamala, “Kekuatan Hukum dari Penetapan Pengadilan Agama tentang Permohonan Perubahan Biodata (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kudus”. Skripsi--Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, Kudus, 2016.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009.

Harlina, Yuni, “Status Nasab Anak dari Berbagai Latar Belakang Kelahiran (Ditinjau Menurut Hukum Islam”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No. 1. Juni 2014.

Helim, Abdul, maq??id asy-syar?‘ah Versus Us}u>l AL-Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

HF. Wawancara (Palangka Raya, 14 Januari 2023).

Indrawan, Rully dan Poppy Yaniawati, Metodologi Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Campuran untuk Manajemen, Pembangunan dan Pendidikan. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Kamil, Ahmad dan Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprydensi. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

L., Sudirman, Hukum Acara Peradilan Agama. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2021.

M. Observasi. Palangka Raya, 26 Juni 2022.

M. Wawancara. Palangka Raya, 07 November 2022.

M. Wawancara. Palangka Raya, 26 Juni 2022.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, cet ke-13, 2017.

Masyhur, Kahar, Membina Moral dan Akhlak. Jakarta, Kalam Mulia, 1985.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengntar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Moleong, Lexy J., Metedologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015.

Muhlis, Alis dan Norkholis, “Analisis Tindakan Sosial Max Weber dalam Tradisi Pembacaan Kitab Mukhtashar Al-Bukhari (Studi Living Hadis)”, Jurnal Living Hadis, Vol. 1, No. 2. Oktober 2016.

Muljono, Wahyu, Teori Dan Praktik Peradilan Perdata Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2002.

MW. Wawancara. Palangka Raya, 09 Desember 2022.

NR. Observasi. Palangka Raya, 4 April 2022.

NR. Wawancara. Palangka Raya, 04 November 2022.

P. Observasi. Palangka Raya, 26 Juni 2022.

Pengadilan Agama Palangka Raya, “Persyaratan Mengajukan Perkara”, dalam https://pa-palangkaraya.go.id/category/transparansi/persyaratan-mengajukan-perkara/. 25 Januari 2023.

Pengadilan Agama Palangka Raya, “Sejarah Pendirian Pengadilan Agama di Palangka Raya”, dalam https://pa-palangkaraya.go.id/sejarah-peradilan/. 20 Januari 2023.

Pengadilan Agama Palangka Raya, “Visi dan Misi Pengadilan Agama Palangka Raya”, dalam https://pa-palangkaraya.go.id/visi-dan-misi/. 20 Januari 2023.

Pengadilan Agama Palangka Raya, “Wilayah Hukum Peradilan”, dalam https://pa-palangkaraya.go.id/profil-pengadilan/wilAyah-yurisdiksi/. 20 Januari 2023.

Pengadilan Agama Slawi, “Syarat Pendaftaran Perkara”, dalam http://www.pa-slawi.go.id/layanan-publik/syarat-pendaftaran#syarat-hadhanah-hak-asuh-Anak-pasca-perceraian. 25 Januari 2023.

Prahesti, Vivin Devi, “Analisis Tindakan Sosial Max Weber dalam Kebiasaan Membaca Asmaul Husna Peserta Didik MI/SD”, An-Nur Jurnal Studi Islam, Vol. 13, No. 2. Juli-Desember 2021.

Primadhany, Erry Fitrya. et. al, “Ma??sin al-Syar?‘ah on The Implementation of Mah?ah Worship: Overview of Islamic Legal Philosophy”, Samarah, Vol. 6, No. 2. Juli-Desember 2022.

Rasyid, Chatib dan Syaifuddin, Hukum Acara Perdata Dan Teori Dan Praktik Pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press, 2009.

Rozali, Ibnu, “Konsep Memberi Nafkah bagi Keluarga dalam Islam”, Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, Vol. 6, No. 2. Desember 2017.

S. Wawancara. Palangka Raya, 28 Juni 2022.

S., Ilma Novia Destri H., “Pelaksanaan Pasal 156 Huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam Terhadap Hadhanah Anak Yang Belum Mumayyiz (Studi Kasus Putusan Nomor 118/PDT.G/2018/PA.Mdn)”. Skripsi--Universitas Medan Area, Medan, 2020.

Sakirman, “Telaah Hukum Islam Indonesia Terhadap Nasab Anak”, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol. 12, No. 2. Desember 2015.

Sari, Amitri Dinar, “Nafkah Anak Pascaperceraian Orang Tua Sebagai Penelantaran Anak”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 6, No. 3. Juli 2022.

Sarianti, Betra, “Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian”, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 27, No. 2. Agustus 2018.

Setiawan, Dicen, “Hak Pengasuhan Anak Pasca Peceraian Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan)”. Skripsi--UIN Fatmawati Sukarno, Bengkulu, 2022.

Shidiq, Ghofar, “Teori Maqashid Al-Syari’ah dalam Hukum Islam”, Sultan Agung, Vol. 44, No. 118. Juni-Agustus 2009).

SM. Wawancara. Palangka Raya, 14 Januari 2023.

Smanti, “Khauf dan Raja Menghadapi Pandemi”, dalam http://sman3depok.sch.id/editorial/khauf-dan-raja-menghadapi-pandemi/#:~:text=Sepeti%20dalam%20kaidah%20Ushul%20Fiqih,harus%20didasarkan%20atas%20pertimbangan%20kemaslahatan. 1 Maret 2023.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, cet ke- 26, 2019.

Susantin, Jamiliya, “Implementasi Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusnya Perkawinan Karena Perceraian di Pengadilan Agama Sumenep-Madura”. Tesis--Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2014.

Suyuthi, Wildan Praktik Kejurusitaan Pengadilan. Jakarta: Pusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil MA-RI, 2008.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2011.

Thoriq, Muhammad, “Analisis Hukum Islam terhadap Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Tegalsari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember tentang Hubungan Nasab Anak Zina dengan Ayah Biologisnya”. Skripsi—UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2017.

Utsman, Sabian, Dasar-dasar sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Widyakso, Rendra, “Analisa terhadap Pelaksanaan Eksekusi Nafkah Perceraian Pada Perkara No.0957/Pdt.G/2014/PA.Mlg di Pengadilan Agama Kota Malang”. Skripsi--Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2017.

Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Wirawan, Teori-Teori Sosial dalam Tiga Paradigma: Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial. Jakarta: Kencana, 2012.

Yollanda, “Tinjauan Pelaksanaan Putusan Serta Merta Berdasarkan Pasal 180 Ayat (1) Hir/191 Ayat (2) Rbg Jo.Sema No 3 Tahun 2000 Jo.Sema No 4 Tahun 2001”. Skripsi--Universitas Islam Riau, Riau, 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.