(2) Irwan Triadi
(3) Mas Pungky Hendra Wijaya
*corresponding author
AbstractPenetapan kerugian keuangan negara merupakan isu penting dalam sistem hukum Indonesia karena memiliki implikasi administratif dan pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan penetapan kerugian keuangan negara serta menelaah disharmonisasi kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan penetapan kerugian keuangan negara berada pada BPK sebagai lembaga independen yang memiliki mandat konstitusional, sebagaimana dipertegas melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Namun dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum juga melakukan perhitungan kerugian melalui auditor internal atau ahli, sehingga menimbulkan disharmonisasi kewenangan yang berdampak pada tiga hal: disparitas nilai kerugian negara antarlembaga yang menjadi objek eksepsi di persidangan, terbukanya celah audit shopping dalam pembuktian yang merusak asas equality before the law, serta terciptanya administrative paralysis di kalangan pejabat publik akibat ketidakpastian standar penilaian kerugian negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan langkah-langkah konkret berupa revisi UU Tipikor untuk mengunci kewenangan audit investigatif pada satu pintu, pembentukan perjanjian kerja sama antarlembaga yang berkekuatan hukum mengikat melalui Peraturan Presiden, serta penguatan kapasitas unit audit investigatif BPK guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi
KeywordsAparat penegak hukum; Badan Pemeriksa Keuangan; Kerugian keuangan negara.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.1176-1188 |
Article metrics10.31604/jim.v10i2.2026.1176-1188 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adjie, H. (2018). Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah. CV Mandar Maju.
Arif, S. (2025). Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi. https://dandapala.com/article/detail/kewenangan-melakukan-perhitungan-kerugian-keuangan-negara-dalam-perkara-korupsi
Asshiddiqie, J. (2004). Mahkamah Konstitusi Dan Pengujian Undang-Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 11(27), 1–6.
Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Astuti, C. A., & Chariri, A. (2015). Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh BPK dalam Tindak Pidana Korupsi. Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro.
Diba, N. F., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 18(2), 868–876.
Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Hadjon, P. M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hamzah, A. (2014). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Rajawali Pers.
Hanyfah, Z., & others. (2024). Analisis Penghitungan Kerugian Negara Dari Hasil Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh PT. Timah (Tbk). Journal of Law and Nation, 3(2), 351–358.
Hasan, I. N. (2020). Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Kerugian Negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akibat Tindak Pidana Korupsi.
Marbun, R. G., Sitompul, I. L., Halawa, M., Pasa, I. P. M., & Purba, G. P. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime. Jurnal Ilmiah Simantek, 4(3), 234–243.
Marpaung, B. (2022). Memahami Pemenuhan Unsur Perbuatan Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Jurnal Nalar Keadilan, 2(2), 12–28.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Mubarak, R., & Trisna, W. (2021). Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 174–182.
Najicha, F. U. (2022). Peranan Hukum Pajak sebagai Sumber Keuangan Negara pada Pembangunan Nasional dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 6(1), 169–181.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandar Maju.
Nelson, F. M. (2022). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara: Dapatkah Menggunakan Deferred Prosecution Agreement? Simbur Cahaya.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Transformasi Digital Perbankan: Wujudkan Bank Digital. Otoritas Jasa Keuangan. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40774
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rusmana, R. T., Illahi, B. K., & others. (2023). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Pengelola Keuangan Negara Berdasarkan Kekuasaan Presiden Menurut Konsepsi Keuangan Negara. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(2), 171–187.
Seleky, A., Nirahua, S. E. M., & Corputty, P. (2022). Kewenangan Penetapan Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Pattimura Legal Journal, 1(1), 44–59. https://doi.org/10.47268/pela.v1i1.5928
Sipayung, B., Nur, I. T., & Kurnia, M. P. (2024). Dualisme Kewenangan Penetapan Kerugian Negara oleh BPK dengan Penetapan Uang Pengganti oleh Badan Peradilan dalam Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Dilakukan oleh Bendahara. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(5), 4648–4656.
Suhendar, & Kartono. (2020). Kerugian Keuangan Negara: Telaah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. Jurnal Surya Kencana Satu, 11(2), 233–244.
Sutedi, A. (2012). Hukum Keuangan Negara. Sinar Grafika.
Sutrisno, S., & Artadi, I. (2019). IMPLEMENTASI PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA BERLAKUNYA UU NO 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Taufiqurrahman, F. (2023). Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak Pasca Terbitnya Putusan Mk Nomor: 26/Puu-Xxi/2023 Terhadap Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka. UNES Law Review, 6(2), 6058–6064.
Thalib, M., Syamsir, & Iswandi. (2022). Analisis Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 35–52.
Triningsih, A., & Mardiya, N. Q. (2017). Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Jurnal Konstitusi, 14(4), 778–798.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. (2004).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (2001).
Yohanes, S. (2020). Harmonisasi Pengaturan Kekuasaan dan Kewenangan Lembaga Negara dalam Melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Penilaian atau Penetapan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Hukum Yurisprudinsia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download