(2) Mustika Dewi
*corresponding author
AbstractPemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menandai tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. KUHP ini menggantikan warisan kolonial Belanda dan membawa paradigma baru yang mengakomodasi nilai-nilai hukum nasional, termasuk pengakuan terhadap hukum adat. Salah satu isu penting adalah eksistensi dan peran pengadilan adat dalam penyelesaian perkara pidana di komunitas adat. Meskipun hukum adat telah diakui dalam Pasal 18B UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) KUHP Nasional, posisi formal pengadilan adat dalam sistem peradilan pidana nasional masih belum jelas, baik secara kelembagaan maupun prosedural. Penelitian ini mengkaji legalitas, kewenangan, dan implikasi keberadaan pengadilan adat, melalui pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan pengadilan adat masih aktif dan efektif dalam menjaga harmoni sosial serta menyelesaikan konflik secara damai berbasis kearifan lokal. Namun, belum adanya pengakuan formal menyebabkan potensi tumpang tindih yurisdiksi dan pelanggaran hak. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang mengintegrasikan pengadilan adat ke dalam sistem hukum nasional secara kontekstual dan asimetris. Penguatan ini mendukung pluralisme hukum yang inklusif, memastikan perlindungan HAM, serta mewujudkan keadilan restoratif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. KeywordsHukum Adat; KUHP Nasional; Pengadilan Adat
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.648-658 |
Article metrics10.31604/jim.v10i1.2026.648-658 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adiwinata, S. (1983). Perkembangan hukum perdata/adat sejak tahun 1960. Alumni.
Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Benda-Beckmann, F. von. (1984). The broken stairways to consensus: Village justice and state courts in Minangkabau. Foris.
Butarbutar, E. N. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Prinsip Dalihan Na Tolu sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Toba. Jurnal Konstitusi, 16(3).
Danil, E. (2018). Apresiasi terhadap hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional. Simposium Nasional Hukum.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hadikusuma, H. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Keenan, D. (1986). Smith and Keenan’s English law. Pitman.
Koentjaraningrat. (2004). Kebudayaan Jawa. Balai Pustaka.
Kurniawarman. (2009). Pengaturan sumber daya agraria pada era desentralisasi pemerintahan di Sumatera Barat.
Mahakam, A. (2021). Peradilan adat: Alternatif bagi para pencari keadilan di daerah masyarakat hukum adat. Viva Justicia UGM.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.
Maskur, M. A. (2018). Internalisasi Nilai-nilai Masyarakat Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Masalah-Masalah Hukum, 47(1).
Mertokusumo, S. (1993). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
M.S. Alfarisi, & Irzan Saputra. (2018). POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. JURNAL YURIDIS UNAJA, 1(1), 15–33. https://doi.org/10.35141/jyu.v1i1.137
Mulyadi, L. (2005). Eksistensi hukum adat dalam pembaharuan hukum pidana nasional. Alumni.
Mulyadi, L. (2009). Kedudukan dan peran hakim dalam sistem peradilan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Savigny, F. C. von. (1831). Of the vocation of our age for legislation and jurisprudence. Littlewood.
Simarmata, R. (2021). Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca Unifikasi Sistem Peradilan Formal. Undang: Jurnal Hukum, 4(2).
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soepomo. (1981). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Pradnya Paramita.
Soepomo. (1982). Bab-bab tentang hukum adat. Pradnya Paramita.
Suartha, I. D. M. (2015). Hukum dan sanksi adat. Setara Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38690/uu-no-48-tahun-2009
Wignjodipoero, S. (1993). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. CV Haji Masagung.
Wignjosoebroto, S. (1994). Konsep Hukum, Tipe Kajian, dan Metode Penelitiannya. Penataran Metodologi Penelitian Hukum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download