Perlindungan Hukum bagi Pengguna Aplikasi terhadap Klausula Eksonerasi tentang Batasan Kewajiban dalam Perjanjian Lisensi Pengguna pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

(1) * Aqila Shanza Ammara Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia)
(2) Hariyo Sulistiyantoro Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Digitalisasi layanan publik melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital memunculkan permasalahan hukum yang esensial ketika pemerintah secara sepihak mencantumkan klausula eksonerasi mutlak di dalam perjanjian lisensi pengguna akhir. Keadaan monopolistik ini memaksa warga negara menyetujui pelepasan hak tanpa ruang negosiasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula eksonerasi tersebut serta merumuskan konstruksi pelindungan hukum bagi warga negara. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk membedah tatanan hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian membuktikan bahwa pelepasan tanggung jawab negara atas potensi kegagalan sistem dan kebocoran data pribadi merupakan tindakan cacat yuridis. Klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum karena melanggar asas iktikad baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bertentangan dengan larangan pengalihan tanggung jawab pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta menabrak kewajiban mutlak pengendali data dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Kesimpulannya, instrumen kontrak elektronik perdata sama sekali tidak dapat menganulir tanggung jawab konstitusional negara. Sebagai pelindungan preventif, pemerintah wajib mereformasi formulasi perjanjian layanan publik berlandaskan asas kebebasan berkontrak publik yang proporsional. Secara represif, masyarakat tetap memegang hak pemulihan mutlak melalui instrumen gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa maupun penegakan sanksi administratif secara tegas.

Keywords


Identitas Kependudukan Digital; Klausula Eksonerasi; Pelindungan Data Pribadi; Perlindungan Konsumen.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i3.2026.2377-2383
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i3.2026.2377-2383 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia (Cetakan ke). Nusa Media.

Burgerlijk Wetboek, Pub. L. No. Staatsblad No. 23 (1848).

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Cetakan ke). Kencana.

Ibrahim, J. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.

Kim, N. (2013). Wrap Contracts. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199336975.001.0001

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Perss.

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Radin, M. J. (2012). Boilerplate. Princeton University Press. https://doi.org/10.2307/j.ctt1r2g92

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Unigres Press.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2024).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (2022).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (1999).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.