(2) Mohammad Hendra
(3) Moh. Anton Suryadi
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang dapat mengoptimalkan penggunakan Artifisial Intelegen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara, dan berpolitik. Metode Penelitian ini menggunakana deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dimana data diambil dari beberapa sumber, seperti buku, artikel ilmiah, dan informasi-informasi dari media massa yang relevan. Hasil Penelitian ini adalah: Pertama, deepfake dalam kampanye politik digital di Indonesia banyak disalahgunakan untuk kepentingan manipulasi. Bentuknya meliputi penciptaan citra palsu kandidat, pembunuhan karakter lawan politik, penyebaran hoaks politik, hingga manipulasi opini publik. Modus yang sering dipakai adalah penggunaan akun anonim, penyebaran lewat media sosial dan aplikasi pesan instan, dukungan buzzer atau bot, serta peluncuran pada momen politik strategis. Kedua, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 2024 sudah memberi dasar hukum untuk menjerat penyalahgunaan deepfake, terutama jika digunakan untuk menyebarkan kebencian, hoaks, atau propaganda politik. Namun, aturan ini masih bersifat umum dan sering menimbulkan multitafsir sehingga berisiko dipakai untuk mengekang kritik atau ekspresi sah. Ketiga, secara yuridis, Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 sudah memberi landasan yang cukup untuk menindak penyalahgunaan deepfake yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, namun penerapannya menghadapi kendala serius. Unsur delik seperti kesengajaan, distribusi, dan akibat kebencian sulit dibuktikan tanpa dukungan forensik digital yang andal, sementara kapasitas aparat dan laboratorium siber masih terbatas. Penelitian ini disimpulkan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE masih membutuhkan perbaikan secara optimal, supaya menjadi UU yang tegas dan aman untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan berpolitik. KeywordsPenyalahgunaan Teknologi Deepfake; Kampanye Politik Digital; Tindakan Pidana Siber.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.591-601 |
Article metrics10.31604/jim.v10i1.2026.591-601 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aini, N., & Lubis, F. (2024). Tantangan pembuktian dalam kasus kejahatan siber. Judge?: Jurnal Hukum, 05(02), 59. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/566
Arvitto, R. S. (2025). Implikasi Hukum Deepfake: Telaah terhadap UU ITE dan UU PDP. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 77. https://doi.org/10.35912/jihham.v4i2.3937
Byman, D. L., Gao, C., Meserole, C., & Subrahmanian, V. S. (2023). Deepfakes and international conflict. Foreign Policy at Brookings Institute, January, 2. https://www.brookings.edu/wp-content/uploads/2023/01/FP_20230105_deepfakes_international_conflict.pdf
Chairani, M. A., Yitawati, K., & Pradhana, A. P. (2024). Urgensi Pengaturan Hukum Bagi Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake. Jurnal Rechtens, 13(1), 88. https://doi.org/https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2668
Gandhi, M., Utomo, T., & Rakhmawati, N. A. (2025). Analisis Preferensi Etis Mahasiswa Sistem Informasi ITS terhadap Penyebaran Video Deepfake Politik Menggunakan Metode Simple Additive Weighting. Etika Teknologi Informasi, 1(June), 9. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/KAKIFIKOM/article/view/3073?utm_source=chatgpt.com
Kristiyenda, Y. S., Faradila, J., & Basanova, C. (2025). Pencegahan Kejahatan Deepfake?: Studi Kasus terhadap Modus Penipuan Deepfake Prabowo Subianto dalam Tawaran Bantuan Uang Universitas Padjadjaran , Indonesia. ALADALAH?: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(April), 154. https://doi.org/https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1263
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses dari https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12530_1745894606.pdf
Nagara, M. A. (2025). Deepfake Dan Distorsi Ruang Publik Digital?: Analisis Teori Public Sphere Jurgen Habermas. Jurnal Komunikasi & Media Digital, 03(01), 45. https://doi.org/https://doi.org/10.70611/jkmd.v3i1.52
Nisa, U., Rahman, F., & Bari, F. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake. Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum, 2(1), 250. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.202
Noerman, C. T., & Ibrahim, A. L. (2024). Kriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Pelindungan Negara Criminalization of Deepfake in Indonesia as a Form of State Protection hakikatnya dapat memberikan kemudahan dalam melakukan apapun . Artificial intelligence. Jurnal USM Law Review, 7(2), 603. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8995
Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2024). Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 1(2), 34. https://doi.org/https://doi.org/10.70742/arlash.v2i1.194
Saputra, A. I., Rachman, R. S., Gamilang, R. A., & Tama, F. S. (2025). Efektivitas penegakan pasal 28 ayat (2) uu ite terhadap ujaran kebencian di indonesia. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan Vol, 15(1). https://doi.org/doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Syaputra, R. (2024). Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Deepfake Melalui Artficial Inteligence (Ai) Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 24(1), 9. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.23327
Syarifuddin, Propaganda dan Komunikasi Politik , Sumenep: Literatuspustaka, 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download