Revitalisasi Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pelestarian Lingkungan: Analisis Konstitusional atas Kasus Banjir Batang Toru, Tapanuli Selatan

(1) * Muhammad Faisal Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(2) Tris Widodo Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(3) Yun Fahmi Mail (Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan hak ulayat sebagai bagian dari arsitektur konstitusional pengelolaan sumber daya alam. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, sehingga memperkuat posisi masyarakat hukum adat sebagai subjek konstitusional. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi konstitusional masyarakat hukum adat dalam pelestarian lingkungan hidup serta mengkaji kesenjangan implementasinya dalam konteks Batang Toru, Tapanuli Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan pendekatan konseptual berbasis pluralisme hukum serta konstitusionalisme ekologis, yang diperkaya dengan data empiris sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif konstitusi Indonesia telah menyediakan dasar yang kuat bagi integrasi pranata adat dalam tata kelola lingkungan. Pranata adat Batak Angkola memiliki legitimasi sosial dan potensi regulatif terhadap pemanfaatan wilayah ulayat. Kesenjangan terjadi karena pengakuan konstitusional belum teroperasionalkan secara efektif dalam sistem perizinan dan regulasi sektoral. Revitalisasi peran masyarakat hukum adat merupakan konsekuensi logis dari mandat konstitusi untuk menjamin keberlanjutan ekologis dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Keywords


Masyarakat Hukum Adat; Hak Ulayat; Konstitusionalisme Ekologis; Batang Toru; Pelestarian Lingkungan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.560-571
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i1.2026.560-571 Abstract views : 0 | PDF views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

Full Text

Download

References


Arnstein, S. R. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224.

Asshiddiqie, J. (2009). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers.

Bedner, A., & Arizona, Y. (2019). Adat in Indonesian land law: A promise for the future or a dead end? The Asia Pacific Journal of Anthropology, 20(5), 416–434.

Benda-Beckmann, F. von, Benda-Beckmann, K. von, & Griffiths, A. (2015). Power of law in a transnational world: Anthropological enquiries. Berghahn Books.

Blackman, A., Corral, L., Lima, E., & Asner, G. P. (2017). Titling indigenous communities protects forests in the Peruvian Amazon. Proceedings of the National Academy of Sciences, 114(16), 4123–4128.

Boyd, D. R. (2012). The environmental rights revolution: A global study of constitutions, human rights, and the environment. UBC Press.

Garnett, S. T., Burgess, N. D., Fa, J. E., Fernández-Llamazares, Á., Molnár, Z., Robinson, C. J., Watson, J. E. M., Zander, K. K., Austin, B., Brondizio, E. S., Collier, N. F., Duncan, T., Ellis, E., Geyle, H., Jackson, M. V., Jonas, H., Malmer, P., McGowan, B., Sivongxay, A., & Leiper, I. (2018). A spatial overview of the global importance of Indigenous lands for conservation. Nature Sustainability, 1, 369–374.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2003). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Sumber Daya Air.

May, J. R., & Daly, E. (2015). Global environmental constitutionalism. Cambridge University Press.

Meijaard, E., et al. (2018). Evaluating the environmental and social impacts of infrastructure projects in orangutan habitat. Current Biology.

Nater, A., et al. (2017). Morphometric, behavioral, and genomic evidence for a new orangutan species. Current Biology, 27(22), 3487–3498.

Ostrom, E. (1990). Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Reed, M. S. (2008). Stakeholder participation for environmental management: A literature review. Biological Conservation, 141(10), 2417–2431.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.