Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Driver Transportasi Online

(1) * Ireny Natalia Putri Sihite Mail (Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia)
(2) Abdul Rahman Maulana Siregar Mail (Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia)
(3) Ismaidar Ismaidar Mail (Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Keberadaan layanan transportasi online di Indonesia telah membuka kesempatan kerja yang luas dan meningkatkan efisiensi mobilitas masyarakat yang berdampak positif bagi sebagian masyarakat. Namun, perkembangan tersebut membawa potensi berupa meningkatnya risiko kekerasan terhadap para pengemudi driver  transportasi online.Dimana insiden penganiayaan sering terjadi,  dari pertengkaran kecil hingga tindak kekerasan berat yang disertai ancaman atau perampokan, menunjukkan bahwa driver transportasi online menghadapi situasi kerja yang rentan. Meski tercantum dalam KUHP kenyataannya dalam praktik penegakannya tidak selalu berjalan efektif dan sesuai harapan.Penelitian ini  memperlihatkan bahwa perlindungan hukum bagi driver tidak hanya bergantung pada penegakan hukum pidana yang tertulis dalam KUHP, namun perlu adanya peran perusahaan dalam menyediakan mekanisme keamanan yang memadai terhadap driver transportasi online. Maka dari itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, penyedia layanan transportasi online, dan masyarakat untuk bekerja sama memperkuat upaya pencegahan serta memberikan efek jera melalui tindakan represif terhadap pelaku kekerasan

Keywords


Penegakan Hukum;Tindak Pidana; Penganiayaan; Driver; Transportasi Online

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.%25p
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i2.2026.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, h. 7.

Abdul Rahman Maulana Siregar, “Analisis Normatif Penyelesaian Tindak Pidana Medis dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 2024.

Abdul Rahman Maulana Siregar, “Kepastian Hukum dalam Penerapan Teknologi Kesehatan: Perlindungan Data Pasien dan Malpraktik,” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2025.

Abdul Rahman Maulana Siregar, “Persetujuan Tindakan Medis dalam Anestesiologi dan Perawatan Intensif: Tinjauan Teori Hukum dan Hak Pasien,” Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2025.

Alfa Singasari, “Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945: Bunyi dan Penjelasannya,” http://www.alfasingasari.com/2017/01/pasal-27-ayat-1-2-3-uud-1945.html, diakses 19 Agustus, pukul 14.15 WIB.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2019, hlm. 22.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kemdikbud, Jakarta, 2016, hlm. 1423.

Gustav Radbruch, Einführung in die Rechtswissenschaft, Quelle & Meyer, Leipzig, 1932, hlm. 105.

Ismaidar, “Kajian Hukum dalam Penerapan Undang-Undang tentang Pencucian Uang dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Jurnal Hukum Responsif, 2019.

Ismaidar, “Rekonstruksi Sistem Pembuktian dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan,” Jurnal Hukum Responsif, Vol. 6 No. 6, 2019, hlm. 12–20.

Jaydarifard, “Risk Factors and Safety Strategies for Mitigating Violations, Harassment and Assault in Taxi and Ride-Hailing Services,” Transportation Research, 2025.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2014, hlm. 77.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), op.cit., hlm. 377.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017, hlm. 6.

Liputan6.com, “Viral Oknum Anggota Polda Maluku Pukul Sopir Taksi Online di SCBD Jaksel, Begini Kronologinya,” 4 November 2024.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm. 112.

Nasution, Penegakan Kepatuhan Pengemudi Ojek Online terhadap Aturan Lalu Lintas, Tesis, Universitas Sumatera Utara, 2023.

NF Musyaffa, “Legal Protection for Online Transportation Drivers,” Sawwa: Jurnal Studi Gender, 2024.

Pancawati, N. A., Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Kota Medan), Skripsi, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2010.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 3–5.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 25.

Rahmayanti, “Kajian Kriminologi terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Kekerasan,” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2023.

Rahmayanti, “Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam,” Jurnal Mercatoria, Vol. 10 No. 1, 2017, hlm. 60–73.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hlm. 15.

Siti Yona Hukmana, “Kronologi Polisi Pukul Sopir Taksi Online di Jaksel,” MetroTVNews.com, 3 November 2024, diakses 30 Juli 2025.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 5.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006, hlm. 250.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hlm. 13.

Subekti, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, hlm. 89.

Surbakti, A. P., Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Turut Serta dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian: Analisis Putusan PN Stabat No. 467/Pid.B/2022/PN Stb, Skripsi, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2023.

U.S. Government Accountability Office (GAO), Information on Assaults against Drivers and Passengers, 2024.

Yulia Catur Lestari, Rihantoro Bayuaji, dan Wawan Setiabudi, “Perlindungan Hukum Driver Ojek Online terhadap Mitra Kerja Transportasi Online,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 1, 2021, hlm. 77–89.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.