Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)

(1) * Frico Nur Malikilmulki Muhammad Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia)
(2) Yana Indawati Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyebaran konten intim non-konsensual atau yang dikenal sebagai revenge porn merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang semakin marak terjadi di era digital. Permasalahan utama dalam penegakan hukum saat ini adalah kecenderungan aparat penegak hukum yang masih memprioritaskan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan instrumen hukum yang berperspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual di ruang siber. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah konflik norma antar regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik gagal memberikan perlindungan komprehensif karena regulasi tersebut hanya menitikberatkan pada aspek moralitas publik. Sebaliknya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menawarkan mekanisme keadilan yang lebih substantif melalui jaminan restitusi dan rehabilitasi bagi korban. Penulis menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum wajib menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai aturan hukum khusus untuk menjamin kepastian hukum dan pemulihan hak korban kekerasan seksual berbasis elektronik.

Keywords


Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik; Revenge Porn; Perlindungan Korban.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i2.2026.1589-1598
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i2.2026.1589-1598 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Brighi, A., Amadori, A., Summerer, K., & Menin, D. (2023). Prevalence and risk factors for nonconsensual distribution of intimate images among Italian young adults: Implications for prevention and intervention. International Journal of Clinical and Health Psychology, 23(4), 100414. https://doi.org/10.1016/j.ijchp.2023.100414

Citron, D. K., & Franks, M. A. (2014). Criminalizing Revenge Porn. Wake Forest Law Review, 49, 1–38. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2368946

Flora, H. S., Thuong, M. T. H., & Erawati, R. D. (2023). The Orientation and Implications of New Criminal Code: An Analysis of Lawrence Friedman’s Legal System. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, 11(1), 113–125. https://doi.org/10.29303/ius.v11i1.1169

Friedman, L. M. (1987). The Legal System: A Social Science Perspective (Reprinted). Russell Sage Foundation. https://doi.org/10.7758/9781610442282

Karuppannan, J. (2025). Cyber Criminology and Space Transition Theory: Contribution and Impact. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.5082409

McGlynn, C., & Rackley, E. (2017). Image-Based Sexual Abuse. Oxford Journal of Legal Studies, 37(3), 534–561. https://doi.org/10.1093/ojls/gqw033

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana terhadap Masyarakat yang Mengajak Orang Lain untuk Golput dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755

Van den Eynde, S., Pleysier, S., & Walrave, M. (2023). Non-consensual dissemination of sexual images: The victim-offender overlap. Social Sciences & Humanities Open, 8(1), 100611. https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2023.100611

van Reeuwijk, M., Rahmah, A., & Mmari, K. (2023). Creating an Enabling Environment for a Comprehensive Sexuality Education Intervention in Indonesia: Findings From an Implementation Research Study. Journal of Adolescent Health, 73(1), S15–S20. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2022.07.016


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.