*corresponding author
AbstractDalam sistem peradilan pidana seseorang terpidana dijamin haknya untuk mendapatkan pembelaan dan melakukan pembelaan sejak tahap penyidikan hingga tahap pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, bahkan upaya hukum guna membela hak-hak terpidana merupakan hak yang vital dan dijamin dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan kepastian hukum terhadap Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Penuntut Umum dalam hukum acara pidana di Indonesia. Serta mengevaluasi putusas Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 mengenai Larangan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh. Pendekatan yang di gunakan yaitu pendekatan yuridis normatif yang menitik beratkan pada studi kepustakaan dengan obyek yang dianalisis adalah norma hukum, peraturan perundang undangan dan kasus yang diputus di Mahkamah Konstitusi. Jenis data yang diteliti berupa data sekunder, tersier dan data primer. Teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan penelitian virtual. Penerapan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali yang diajukan oleh penuntut umum atas dasar asas keadilan dan asas keseimbangan serta yurisprudensi bukan merupakan penemuan hukum melainkan hanya merupakan kekeliruan penafsiran hukum yang mengindikasikan kepada adanya sesat logika dalam praktek hukum pidana di Indonesia, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dan tidak berkeadilan.
KeywordsSistem Peradilan; Peninjauan Kembali; Upaya Hukum; Kepastian Hukum.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i4.2025.2321-2328 |
Article metrics10.31604/jim.v9i4.2025.2321-2328 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Chazawi, A. (2011). Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana : Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat (1st and 2n). Sinar Grafika.
Daliyo, Sembiring, I., Sabon, M. B., Soeryowinoto, P., Gaharpung, M., Yontah, W., Linawati, T. H., Soedijana, F. X., & Sidarta, B. A. (1994). Pengantar Ilmu Hukum: Buku Panduan Mahasiswa. Gramedia Pustaka Utama.
Hamzah, A., & Dahlan, I. (1987). Upaya Hukum dalam Perkara Pidana (1st ed.). Bina Aksara.
Hsb, P. H. (2017). Tinjauan Yuridis tentang Upaya-Upaya Hukum. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 1(1), 42–53. https://doi.org/https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v1i1.603
Husin, S. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan (Revisi). Sinar Grafika.
Kansil, C. S. T. (2000). Kamus istilah aneka hukum. Pustaka Sinar Harapan.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis (2nd ed.). Alumni.
Lev, D. S. (2000). Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. LP3ES.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum (Revision-). Kencana.
Mertokusumo, S. (2016). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (5th ed.). Cahaya Atma Pusaka.
Mumbunan, R. R. (2018). Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hukum Dalam Perkara Pidana. Lex Crimen, 7(10), 40–47. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/22666/
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2012). Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi (3rd ed.). Pustaka Pelajar.
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
Ravena, D., & Kristian. (2017). Kebijakan Kriminal: Criminal Policy. Kencana.
S., G. N., Prijayanti, R. N., Faridah, H., & Pratama, D. E. (2025). Mengenal Jenis-Jenis Tindak Pidana Pers. Deepublish.
S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana terhadap Masyarakat yang Mengajak Orang Lain untuk Golput dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum (3rd ed.). Universitas Indonesia.
Sumaryono, E. (2018). Dasar-Dasar Logika (20th ed.). Kanisius.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download