Tinjauan Hukum Penjualan Akun Netflix Ilegal Dengan Metode Carding (Studi Kasus Penjualan Pada Media Sosial X)

(1) * Irene Florentina Yosafat Mail (UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JATIM, Indonesia)
(2) Hervina Puspitosari Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Internet sebagai hasil dari pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai aspek kehidupan. Carding merupakan pencurian data kartu kredit yang bertujuan untuk pemanfaatan dan keuntungan pribadi, termasuk dalam pembelian akun berlangganan Netflix yang kemudian dijual kembali dengan harga dibawah harga resmi yang telah ditetapkan. Penelitian mengkaji permasalahan ini alasan mengapa praktik penjualan akun Netflix dengan metode carding pada media sosial X marak terjadi, serta bagaimana upaya penanggulangan dan tindakan hukum atas hal tersebut. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis empiris dengan pendekatan perbandingan, perundang-undangan, dan konseptual. Data utama diperoleh melalui kuesioner, wawancara, dan observasi, data pendukung yang didapatkan dari hasil studi pustaka yang bersumber dari bahan hukum maupun bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekaburan norma dalam regulasi terkait carding di Indonesia serta rendahnya penegakan hukum oleh aparat menyebabkan praktik ini tetap marak di platform media sosial X. Masyarakat cenderung membeli akun di X karena harga lebih murah, sementara seller dan carder tertarik karena peluang keuntungan yang tinggi serta minimnya risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kesadaran masyarakat dalam mengawasi transaksi kartu kredit dan penggunaan akun Netflix mereka guna mencegah penyalahgunaan yang lebih luas.


Keywords


Carding; Illegal; Netflix

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v10i1.2026.522-534
      

Article metrics

10.31604/jim.v10i1.2026.522-534 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Armia, Muhammad S., 2022, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia, Banda Aceh.

Ani, Yulia C., 2022, Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Polsek XIII Koto Kampar, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru.

Cashman, Shelly, 2008, Discovering Computers: Menjelajah Dunia Komputer Fundamental, edisi 3, Salemba Infotek, Jakarta.

Eliezer M., Hizkia et al, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembobolan Kartu Kredit dengan Modus Carding Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Lex Crimen, Vol. 11 No.3, April 2022.

Ermawan, M. Eldi, 2018, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembobolan Rekening Nasabah Pengguna Mobile Banking, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung.

Farwansyah, Ardan, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Data Kartu Kredit (Carding) di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru.

Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The. Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung.

Harahap, M. Yahya, 2016, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartono, Bambang, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding”, Pranata Hukum, No.2, Vol.8, Juli 2013.

Hiariej, Eddy O.S., 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

Irwansyah dan Ahsan Yunus, 2020, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Kian, Antonius M. L., “Tindak Pidana Credit/Debit Card Fraud dan Penerapan Sanksi Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia”, Hasanuddin Law Review, Vol.1 No.1, April 2015, http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.39.

Kristiyana, Samuel, dan Gatot Santoso, “Perancangan Layanan Streaming Multimedia Pada M-Learning”, Jurnal Informatika, Vol.5, No.1, Januari 2015, http://dx.doi.org/10.26555/jifo.v5i2.a2790.

Lestari, Endah dan Johanes Arif, “Tinjauan Yuridis Kejahatan Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia”, Jurnal Hukum, No.18, Vol.XVII, April 2010.

Lembang, Andrio R., 2023, Tinjauan Yuridis Terhadap Usaha Layanan Netflix yang Belum Berbadan Hukum di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Makassar.

Mubaraq, Akhdiyat, 2021, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Peretasan Kartu Kredit Melalui Internet atau Carding Terhadap Warga Negara Asing (Studi Putusan Nomor 102/Pid.Sus/ PN. Wns), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Makarim, Edmon, 2010, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marpaung, Leden, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Munir, Nurdiman, 2017, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Raja Grafindo Persada, Depok.

Reyes, Anthony et al, Cyber Crime Investigations: Bridging the Gaps Between Security Professionals, Law Enforcement, and Prosecutors, Syngress Publishing Inc., Rockland.

Rommy, Fitriani S. A., 2021, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Streaming Berbayar (Netflix) Yang Diperoleh Melalui Pihak Ketiga, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Sani, Mukhyar, “Dampak Internet Terhadap Perilaku Generasi Muda Islam”, Jurnal Ilmu Dakwah, Vol.15, Februari 2017, https://doi.org/10.18592/alhadharah.v15i29.1011.

Sari, Indah, “UNSUR-UNSUR DELIK MATERIEL DAN DELIK FORMIL DALAM HUKUM PIDANA LINGKUNGAN”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 10 No.1, September 2019, https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.404.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.

Solikin, Nur, 2021, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Qiara Media, Pasuruan.

Sudaro, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Suandi, Velvi A., Elan Jaelani, dan Muhamad Kholid, “LEGALITAS PENJUALAN AKUN NETFLIX PREMIUM MELALUI BLACK MARKET”, Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan, Vol.4 No.1, Januari 2022, https://doi.org/10.15575/vh.v4i1.26703.

Suseno, Sigid dan Syarif A. Barmawi, “Kebijakan Pengaturan Carding Dalam Hukum

Pidana di Indonesia”, Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 6, No. 3, November 2004, https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v6i3.5532.

Suseno, Sigid, 2012, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, PT Refika Aditama, Bandung.

Syahdeini, Sutan Remi, 2009, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Salsabila, Khairunnisa, 2023, AnalisisYuridis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Kejahatan Carding Transaksi Jual Beli Online, Skripsi, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau.

Sulha, M. Rizza A., 2020, Tindak Pidana Carding dalam Cyber Crime Menurut Hukum Pidana Islam, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.

Yuda, Bayu S., 2019, Upaya Penanggulangan Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi Kartu Kredit (Carding) Pada Transaksi Online, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.