(2) Sri Fathanah
(3) Rahmat Amin
(4) Akhmad Saripudin
*corresponding author
AbstractPenelitian ini mengkaji bagaimana fenomena dan dinamika ketatanegaraan Indonesia dengan adanya penambahan jumlah kementerian di Indonesia yang bisa disebut sebagai proliferasi dan dampaknya terhadap pemerintahan daerah. Fokus utama penelitian adalah menganalisis aspek politik hukum serta pro dan kontra kebijakan proliferasi kementerian serta implikasinya terhadap efektivitas dan efisiensi pemerintahan di tingkat daerah. Jika melihat Pasal 17 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, namun dalam implementasinya adalah pembentukan kementerian tidak bisa dipungkiri bisa dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik. Jika menelisik dari prinsip pemerintahan yang baik atau good governance, adanya proliferasi kementerian menghadirkan pro dan kontra. Kalangan yang pro dengan proliferasi kementerian memiliki keyakinan bahwa bertambahnya kementerian dapat memberikan efektivitas dan fokus dalam menjalankan urusan pemerintahan. Di sisi yang berbeda, kalangan yang kontra dengan proliferasi kementerian berkeyakinan bahwa pembentukan setiap kementerian baru membutuhkan dana untuk alokasi anggaran yang tidaklah sedikit
KeywordsPolitik Hukum, Proliferasi Kementerian, Pemerintah Daerah, Birokrasi, Efektivitas Pemerintahan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i1.2025.267-273 |
Article metrics10.31604/jim.v9i1.2025.267-273 Abstract views : 1 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Azhari. (2013). Teori-Teori Hukum. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Bagir Manan. (2012). Teori dan Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Dwiyanto, A. (2011). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ekatjahjana, W. (2017). Politik Hukum Pemerintahan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indonesia Corruption Watch. (2023). Laporan Anggaran Kementerian. Jakarta: ICW.
Isra, S. (2019). Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Jimly, A. (2010). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Keban, Y. T. (2004). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Mahfud MD, M. (2010). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prasetyo, T. (2020). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Rauf, M. (2015). Birokrasi dalam Sistem Politik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Riyadi, S. (2019). Good Governance dalam Administrasi Publik. Bandung: PT Refika Aditama.
Ridwan HR. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Saragih, B. (2018). Politik Hukum Pemerintahan Presiden dalam Sistem Presidensial. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Thoha, M. (2008). Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download