*corresponding author
AbstractArtikel ini akan menganalisis bagaimana intervensi sosial dalam rehabitasi menjadi tujuan dari penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan bagaimana intervensi sosial dalam rehabilitasi menjadi bentuk penghukuman pidana bagi korban atau pecandu penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian pustaka. Dengan sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu normatif dan penekatan ilmu sosial. Untuk pengumpulan data yang digunakan yaitu sumber bahan primernya dan sumber hukum sekundernya dengan analisis deskriptif dengan teori pemidanaan, rehabilitasi, sosial sebagai pisau analisis untuk menjawab permasalahan dalam rumusan masalah. Hasil penelitian adalah Rehabilitasi medis dan sosial sebagai metode dan aspek dalam intervensi sosial dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dalam kebijakan rehabilitasi dan Intervensi sosial dalam rehabilitasi sebagai bentuk pemidanaan terhadap korban/pecandu penyalahgunaan narkotika yang diberlakukan oleh Negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum merupakan untuk kesejahteraan kehidupan dari kebijakan rehabilitasi baik medis dan sosial yang dimana penghukuman penjatuhan pidana berfokus untuk pengobatan dan penanggulangan serta pencegahan untuk tidak terjadinya kemudian hari peyalahgunaan narkotika. Intervensi sosial yang dilakukan oleh Negara dalam kebijakan pemberian rehabilitasi kepada korban atau pecandu narkotika sebagai upaya terhadap individu maupun komunitas dengan perubahan yang terencana sebagai upaya untuk memperbaiki keberfungsian sosial dari kelompok sasaran perubahan dalam hal individu, keluarga dan kelompok
KeywordsIntervensi Sosial, Rehabilitasi, Korban Penyalahgunaan Narkotika
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i1.2025.250-258 |
Article metrics10.31604/jim.v9i1.2025.250-258 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Dachlan dkk, T. A. (2019). Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. No. 1.
Dkk, uliana Y. W. (2020). Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum, Vol. 10 No.
Dkk, I. B. H. (2022). Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Narapidana Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humainiora, Vol. 9 No.
Fajar, M. (2022). Penerapan Rehabilitasi Medis dan Sosial Atas Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri. Jurnal Sosial Dan Teknologi, Vol. 2 No.
Gani, H. A. (2015). Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkoika. Jurnal Ilmiah.
Ibrahim, J. (2011). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Banyumedia.
Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2017 tentang standar nasional rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Laksana, A. W. (2015). tinjauan hukum pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dengan sistem rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2 No.
Mcleo, A. M. (2012). Decarceration Courts, Possibilities and Perils of a Shifting Criminal Law. He Georgetown Law Journal, Vol. 100 N.
Noviarini dkk, N. H. (2013). Hubungan Antara Dukungan Sosial dan Kualitas Hidup Pada Pecandu Narkoba Yang Sedang Menjalani Rehabilitasi. Jurnal Pesat, Vol. 15 No.
Ohoitimur, Y. (1997). Teori Etika Tentang Hukuman Legal. Gramedia Pustaka Utama.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pendidikan, A. (2025). Menjemput Harapan: Rehabilitasi Sebagai Jalan Pemulihan Korban Narkotika. Lensakini. https://lensakini.com/pendidikan/menjemput-harapan-rehabilitasi-sebagai-jalan-pemulihan-korban-narkotika/
Siti Hidayatun, Y. W. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol. 1 No.
Stekom, U. (2023). Intervensi Sosial. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Intervensi_sosial#:~:text=Intervensi sosial dapat diartikan sebagai, pekerjaan sosial dan kesejahteraan sosial.
Sutarto. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2 No.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download