
(2) Ahmad Syaufi

*corresponding author
AbstractTujuan penelitian ini adalah untuk Apakah pemanfaatan kayu Halaban di kebun sendiri termasuk dalam lingkup hukum tidak pidana di bidang kehutanan dan Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana terhadap pemanfaatan kayu Halaban yang didapat dari kebun sendiri di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan yaitu: berjenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum positif di Indonesia pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk menanam dan membudidayakan jenis pohon tertentu, termasuk pohon Halaban, di atas kebun milik sendiri/pribadi atau yang disebut oleh undang-undang kehutanan dengan istilah Hutan Hak, Kekosongan hukum administratif-teknis dalam pengaturan pengangkutan kayu Halaban yang berasal dari kebun sendiri, khususnya di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali timbul karena tidak diaturnya jenis kayu Halaban, ketiadaan pengaturan teknis dalam peraturan pelaksana (Verordnung) tersebut menimbulkan ketidakharmonisan antara norma hukum umum dalam undang-undang dengan norma pelaksanaannya, sehingga mengancam kepastian hukum, konsistensi penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, arah formulasi hukum pidana terhadap pemanfaatan kayu Halaban di masa mendatang perlu menyesuaikan dengan prinsip keadilan ekologis, keberlanjutan (sustainability), dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat maupun lokal sebagai subjek utama pengelola hutan
KeywordsPemanfaatan Kayu; Kayu Halaban; Perspektif Keadilan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1508-1518 |
Article metrics10.31604/jim.v9i3.2025.1508-1518 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Buku
Hans Kalsen. 2014. Teori Hukum Murni, Bandung: Nusa Media.
Muhammad Sood. 2019. Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2022. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranadamedia Group.
Suteki dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Jurnal
Dino Rizka Afdhali dan Taufiqurrohman Syahuri. Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, Vol. 6 No. 2, Desember 2023.
I Putu Kisnu Gupta. 2025. Pemanfaatan Barang Rampasan Kayu Hasil Hutan Lindung Pada Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan. Surabaya : Fakultas Hukum Unair.
Immanuel Christophel Liwe. Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan. Jurnal dalam Lex Crimen Vol. III, No. 1, Maret 2014.
Iwantara. 2019. Penegakan Hukum Terhadap Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Yang Diduga Berasal Dari Hasil Pembalakan Liar Oleh Industri Pengolahan Kayu Di Kota Palangka Raya, Fakultas Hukum, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Meriza Elpha Darnia, Agustian Binandar , M. Haikal Hakiki et. All. Peranan Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Kehutanan di Tinjau dari Undang-Undang Kehutanan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Juni 2024.
Muhammad Farid, Septeddy Endra Wijaya, dan Fauziah Lubis, Kebijakan Kriminologi / Criminal Policy, Jurnal Hukum & Hukum Islam Yustisi, Vol. 11, No. 3, Oktober 2024.
Nur Ainiyah Rahmawati, Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. Recidive Vol. 2 No. 1 Januari - April 2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.