Pemanfaatan Kayu Berjenis Halaban Yang Berasal Dari Kebun Sendiri Dalam Persepektif Keadilan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hans Kalsen. 2014. Teori Hukum Murni, Bandung: Nusa Media.
Muhammad Sood. 2019. Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2022. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranadamedia Group.
Suteki dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Jurnal
Dino Rizka Afdhali dan Taufiqurrohman Syahuri. Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, Vol. 6 No. 2, Desember 2023.
I Putu Kisnu Gupta. 2025. Pemanfaatan Barang Rampasan Kayu Hasil Hutan Lindung Pada Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan. Surabaya : Fakultas Hukum Unair.
Immanuel Christophel Liwe. Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan. Jurnal dalam Lex Crimen Vol. III, No. 1, Maret 2014.
Iwantara. 2019. Penegakan Hukum Terhadap Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Yang Diduga Berasal Dari Hasil Pembalakan Liar Oleh Industri Pengolahan Kayu Di Kota Palangka Raya, Fakultas Hukum, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Meriza Elpha Darnia, Agustian Binandar , M. Haikal Hakiki et. All. Peranan Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Kehutanan di Tinjau dari Undang-Undang Kehutanan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Juni 2024.
Muhammad Farid, Septeddy Endra Wijaya, dan Fauziah Lubis, Kebijakan Kriminologi / Criminal Policy, Jurnal Hukum & Hukum Islam Yustisi, Vol. 11, No. 3, Oktober 2024.
Nur Ainiyah Rahmawati, Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. Recidive Vol. 2 No. 1 Januari - April 2013
DOI: https://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1508-1518
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.