Penyerahan Narkotika Dalam Pengawasan Yang Dilakukan Oleh Penyidik BNN

(1) * Ajrina Fradella Mail (Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
(2) Ahmad Syaufi Mail (Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Studi ini mengkaji penerapan metode penyidikan berupa penyerahan narkotika di bawah pengawasan (controlled delivery) oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang penelitian ini adalah semakin meningkatnya kompleksitas dan kecanggihan modus operandi dalam peredaran gelap narkotika, yang menuntut adanya strategi penegakan hukum yang efektif namun tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Controlled delivery merupakan salah satu teknik penyidikan yang diatur dalam Pasal 75 huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam praktiknya, teknik ini kerap memunculkan persoalan hukum, khususnya jika tidak dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan tujuan untuk mengevaluasi penerapan teknik tersebut serta menelaah kebijakan kriminal yang menjadi dasar hukumnya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun controlled delivery memiliki legitimasi hukum, pelaksanaannya harus didukung oleh sistem pengawasan yang ketat dan kelengkapan administratif, agar tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat membatalkan proses hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.1156-1164
      

Article metrics

10.31604/jim.v9i2.2025.1156-1164 Abstract views : 3 | PDF views : 1

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amiruddin dan Zainal Asikin (2006) memperkenalkan metodologi penelitian hukum dalam buku mereka yang diterbitkan oleh PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ancel, Marc (1965) melalui Social Defence, memperkenalkan pendekatan modern terhadap kejahatan.

Anton M. (1998) menyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Balai Pustaka di Jakarta.

Ashworth, Andrew. (1999). “What is Wrong with Entrapment?†Singapore Journal of Legal Studies, Vol. 2, hlm. 293–317.

Bohari (2002) membahas pengawasan keuangan negara dalam buku yang diterbitkan oleh Rajawali Pers.

Dworkin, Gerald. (1985). “The Serpent Beguiled Me and I Did Eat: Entrapment and the Creation of Crime.†Law and Philosophy, Vol. 4, No. 1, hlm. 17–39.

Ediwarman (2010) menguraikan metodologi penelitian hukum dalam konteks akademik pascasarjana UMSU.

Gustina, Rina Heningsih. (2015). “Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Penanggulangan Narkotika di Kota Samarinda.†Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 3, No. 1.

Harahap, M. Yahya (2019) membahas penerapan KUHAP secara praktis melalui buku terbitan Sinar Grafika.

Hariyono, Bambang. (2009). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Indonesia, Tesis, Universitas Diponegoro.

Hay, Bruce. (2005). “Sting Operations, Undercover Agents, and Entrapment.†Missouri Law Review, Vol. 70, No. 2, hlm. 387–432.

Hikmat, Mahi M. (2007) menulis Awas Narkoba Para Remaja Waspadalah, diterbitkan oleh PT Grafiti, Bandung.

Ilmar Aminuddin (2023) melalui karyanya Perbuatan Hukum Pemerintahan, diterbitkan oleh Phinatama Media di Makassar, mengkaji aspek hukum dalam pemerintahan.

Koeswadji (1995) mengupas perkembangan pidana dalam pembangunan hukum pidana melalui penerbit Citra Aditya Bhakti.

Kruisbergen, Edwin W. (2017). Combating Organized Crime, Vrije Universiteit, Amsterdam.

Lembaga Administrasi Negara (2008) menerbitkan buku Hukum Administrasi Negara yang menjelaskan prinsip administrasi publik.

Makarao, Moh. Taufik et al. (2003) menulis Tindak Pidana Narkotika yang diterbitkan Ghalia Indonesia.

Mardani (2008) menelaah penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum Islam dan pidana nasional lewat PT Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud (2010) menyusun metode penelitian hukum, diterbitkan Kencana Prenada.

Mertokusumo, Sudikno (2005) menyusun pengantar hukum dalam buku Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Muladi (2002) dalam bukunya membahas demokratisasi dan HAM, diterbitkan The Habibie Centre.

Nasution, Kaka Alvian (2014) menyusun kompilasi undang-undang narkotika dan psikotropika di Yogyakarta.

Nurmayani (2000) menyusun Buku Ajar Hukum Administrasi Negara yang diterbitkan Universitas Lampung.

O.C. Kaligis & Associates (2007) menyoroti peradilan narkoba melalui buku terbitan Alumni, Bandung.

Partodiharjo, Subagyo (2008) mengajak masyarakat mengenal dan memerangi penyalahgunaan narkoba.

Prakoso, Djoko et al. (1987) mengupas kejahatan yang membahayakan negara dalam buku terbitan Bina Aksara.

Rahardjo, Satjipto (1993) menelaah peran polisi dalam buku Polisi Pelaku dan Pemikir.

Ratna W.P. (2023) menjelaskan aspek pidana penyalahgunaan narkotika dalam buku terbitan PT Anak Hebat Indonesia.

Sadjijono dan Bagus Teguh (2017) membahas hukum kepolisian dalam buku terbitan LaksBang Pressindo, Jawa Timur.

Saleh Maroef, M. Ridha (1976) dalam Narkotika: Masalah dan Bahayanya, menjelaskan ancaman narkotika, diterbitkan oleh CV Marga Djaja.

Sasongko, Hari (2003) menulis Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, diterbitkan Mandar Maju.

Sofyan Ahnadi dalam bukunya Narkoba Mengincar Anak Anda (2014) yang diterbitkan oleh PT Prestasi Pustakarya di Jakarta, membahas dampak narkotika terhadap anak-anak.

Squires, Dan. (2006). “The Problem with Entrapment.†Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 2, hlm. 351–376.

Sudarto (1977) dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana, mengulas dasar-dasar hukum pidana, diterbitkan oleh Alumni


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.