
(2) Mahmud Mulyadi

(3) Utary Maharany Barus

*corresponding author
AbstractArtikel ini membahas penerapan hukum dalam Putusan Mahkamah Syariyah Kutacane No. 2/JN/2022/MS.KC terkait perkara jarimah zina yang melibatkan anak sebagai korban. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya integrasi antara ketentuan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, khususnya dalam konteks perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan uqubat hudud dan takzir kepada terdakwa dewasa, namun tidak mempertimbangkan secara memadai kedudukan anak sebagai korban yang seharusnya mendapat perlindungan hukum. Pendekatan tekstual terhadap Qanun menyebabkan prinsip keadilan restoratif tidak diakomodasi dalam putusan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa terjadi kesenjangan antara pelaksanaan hukum syariah lokal dengan sistem perlindungan anak nasional. Diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas hakim agar prinsip perlindungan anak dapat diterapkan secara konsisten dalam perkara jinayat yang melibatkan anak
KeywordsMahkamah Syar’iyah; Jarimah Zina; Anak; Qanun Jinayat; Perlindungan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1429-1434 |
Article metrics10.31604/jim.v9i3.2025.1429-1434 Abstract views : 23 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 107–122. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jmh.v21i1.1160
Budiyanto, H. (2014). Hak-Hak Anak dalam Perspektif Islam. Raheema, 1(1). https://doi.org/10.24260/raheema.v1i1.149
Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342
Grenaldi, L. (2024). Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Korban Kejahatan Seksual dan Pemerasan di Aplikasi Pertemanan Online. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(18), 563–572. https://doi.org/10.5281/zenodo.13920115
Jamhari, M. S. (2012). Efektifitas dan Efisiensi Hukuman Had Tentang Zina dalam Pidana Islam dan Hukuman Penjara Pada Hukum Pidana Positif. Al-’Adalah, 9(1), 291–300. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/adalah.v10i1.270
Mardani. (2019). Hukum Pidana Islam. Kencana.
Mulyadi, L. (2017). Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktek Peradilan. Mandar Maju.
Muslih, M. (2013). Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch. Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Hukum. Mandar Maju.
Nasution, M. A. (2018). Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Positif (KUHP) dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat [Universitas Sumatera Utara]. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6824
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
Qobili, M. Z. (2019). Jarimah Zina sebagai Alternatif Pencegahan Perzinaan di Indonesia dalam Perspektif Maqasid Jasser Auda. Universitas Islam Indonesia.
Rambe, H. N. (2014). Perzinahan dalam Presfektif Islam sebagai Alternatif Pembaharuan Hukum Pidana tentang Perzinahan di Indonesia [Universitas Sumatera Utara]. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/42777
S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu. KRTHA BHAYANGKARA, 18(2), 328–342. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755
S, G. N., Prijayanti, R. N., Faridah, H., & Pratama, D. E. (2025). Mengenal Jenis-Jenis Tindak Pidana Pers dalam Peraturan Hukum Pidana Pers di Indonesia. Deepublish.
Sukiati. (2017). Metode Penelitian Suatu Pengantar. Perdana Publishing.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.