Kepastian Hukum Hak Cipta Atas Karya Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intelligence

(1) * Akhmat Yanuari Putra Mail (Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
(2) Abdul Halim Barkatullah Mail (Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Teknologi, terutama kecerdasan buatan (AI), telah menjadi penggerak utama kemajuan peradaban hingga era Revolusi Industri 5.0. Kemampuan AI dalam menciptakan karya intelektual secara mandiri menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait hak cipta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kesiapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 dalam mengakomodasi karya AI dan menyoroti perlunya regulasi yang inklusif terhadap perkembangan teknologi. Dengan pendekatan normatif dan studi pustaka, temuan menunjukkan bahwa hukum Indonesia belum mengakui AI sebagai pencipta, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat mengancam ekonomi kreatif. Beberapa negara telah mulai merespons isu ini, sehingga Indonesia juga perlu mereformasi regulasinya untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.969-977
      

Article metrics

10.31604/jim.v9i2.2025.969-977 Abstract views : 15 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Halim Barkatullah dan Syahrida, 2010. Sengketa Transaksi E-Commerce Internasional, Bandung: Nusa Media.

Abdul Halim Barkatullah. 2021. Perkembangan Teknologi Informasi hingga Perkembangan Transaksi Elektronik. Yogyakarta: Nusamedia

Adri Akim, Dapid Abdurrohman, Loiss. 2019 Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Memperbanyak Kaos Logo Arema (Analisis). Jurnal Putusan Nomor 1139

Assinen, S. (2018). Tesis: European Union Copyright Protection for AI-Generated Works.

AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Jakarta, 2022,

Calvin Wankhede. 2025, Diakses melalui https://www.androidauthority.com. diakses pada tanggal 11 April 2025

Chairul Arrasjid. 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Danang Sunyoto. 2016. Hukum Bisnis, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Eddy Damian. 2005, Hukum Hak Cipta, Bandung: Sinar Grafika.

Hakim Agung Ramadhan. 2018. Big Data, Kecerdasan Buatan, Blockchain, dan Teknologi Finansial di Indonesia, CIPG (Centrefor Innovation Policy and Governance), Working Paper.

Hutagalung, A. 2019. Perlindungan Hak Cipta di Era Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2),

Irawan Candra. 2011. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Kritik Terhadap WTO/Trips Agreement dan Upaya Membangun Hukum Kekayaan Intelektual demi Kepentingan Nasional). Bandung: CV Mandar Maju

Jannah, M. 2018.Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi.Vol 6, no 2.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 2022.

Khoirul Hidayah. 2018. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press

Lestari, M. D. 2018. Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital: Studi Kasus dan Implikasinya. Jurnal Ilmu Hukum, 6(3),

Michael, P. 2024. Who Is Responsible for AI Copyright Infringement? Issues in Science and Technology 41, no. 1 (Fall 2024): 31–33.

Moh. Firnas Dini. 2023. Problematika Hak Cipta Yang Dihasilkan Artificial Intelligence Studi Perbandingan Konsep Hukum Indonesia Dengan United Kingdom. UIN Sunan Kalijaga.

Muhammad Febrian Saputra. 2024. Kontruksi Pengaturan Produk Artificial Intelligence Sebagai Hasil Karya Intelktual Berdasarkan Rezim TRIPs†Universitas Lampuang.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ni Nyoman Lisna Handayani dan Ni Ketut Erna Muliastrini. 2020. Pembelejaran Era Disruptif Menuju Era Society 5.0 (Telaah Perspektif Pendidikan Dasar), Prosiding Webinar Nasional IAHNTP Palangka Raya.

OK. Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Pratama, R. 2021. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Hukum IUS, 9(1), 34-47.

Simanjuntak, R. (2020). Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta sebagai Upaya Perlindungan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 611-630.

Wicaksono Nur. 2014. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggran Hak Cipta Lagu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Jurusan Ilmu Hukum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.