*corresponding author
AbstractPenentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 tidak serta-merta mengakhiri konflik dan perlawanan yang berlangsung di Papua. Masalah terkait ketidakadilan, kesenjangan sosial-ekonomi, dan diskriminasi hukum terus muncul ke permukaan. Situasi menjadi semakin kompleks dengan munculnya gerakan separatis di bawah Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melawan pemerintah. Setelah pendekatan militer yang represif dianggap kurang efektif dalam menangani konflik, pemerintah mengadopsi pendekatan diplomasi damai. Pendekatan ini diwujudkan melalui kebijakan Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang No. 21/2001 dan perubahannya, Undang-Undang No. 35/2008. Namun, undang-undang yang mulai berlaku sejak tahun 2001 ini belum sepenuhnya mencapai tujuan mendasarnya, yaitu membangun kembali kepercayaan publik dan menyelesaikan permasalahan di Papua. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif sebagai alat untuk menjawab tujuan penelitian mengenai dinamika pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua. Melalui pendekatan strategi dan taktik negosiasi dari Pruitt dan Carnevale, penelitian ini menemukan bahwa kerangka kerja otonomi khusus merupakan salah satu strategi negosiasi pemerintah Indonesia dalam merespons konflik Papua. Komitmen pemerintah terhadap pembangunan mulai dari pendidikan dan infrastruktur hingga upaya perlindungan menjadi solusi integratif untuk mengatasi konflik dari akarnya
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.899-908 |
Article metrics10.31604/jim.v9i2.2025.899-908 Abstract views : 18 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
BAPPENAS. (2020). Otonomi Khusus Solusi Terbaik Masalah Papua. Jakarta: http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F31726/Otonomi%20Khusus%20Solusi%20Terbaik%20Masalah%20Papua.htm.
Bhakti, I. N. (2012). MENEMUKAN AKAR MASALAH DAN SOLUSI ATAS KONFLIK PAPUA SUPENKAH. e-JurnalLIPI Vol 9, No 1, 1-18.
BPKRI. (2021). Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Diambil kembali dari BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/172403/uu-no-2-tahun-2021
Chauvel, R. I. (2004). THE PAPUA CONFLICT: JAKARTA'S PERCEPTIONS AND POLICIES. Washington, D.C: East-West Center.
CNN Indonesia. (2019, Agustus 21). Perjanjian New York 1962 dan Pangkal Kisruh di Tanah Papua. Dipetik Desember 14, 2020, dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190820184732-20-423159/perjanjian-new-york-1962-dan-pangkal-kisruh-di-tanah-papua
CNN Indonesia. (2020, September 11). Mahfud: Otsus Papua Tetap Berlaku, Dana Diperpanjang. Dipetik Desember 13, 2020, dari CNN: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200911133219-32-545336/mahfud-otsus-papua-tetap-berlaku-dana-diperpanjang
DRP. (2001). Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Jakarta: dpr.org.
Elisabeth, A. (2017, November 22). Memahami akar masalah Papua dan penyelesaiannya: jangan gegabah. Dipetik Desember 13, 2020, dari The Conversation: https://theconversation.com/memahami-akar-masalah-papua-dan-penyelesaiannya-jangan-gegabah-87785
Febrianti, S. W. (2019). Penyelesaian konflik internal antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Saparatisme di Papua melalui mekanisme Horse-Trading. Society, 7 (2) 90-108, 91-106.
FLJS. (2016). Political and Constitutional Conflict in the West Papua Region of Indonesia. The Foundation for Law, Justice and Society, 1-7.
Halmin, M. Y. (2006). The implementation of special autonomy in West Papua, Indonesia problems and recommendations by Muhammad Yusran Halmin. Naval Postgraduate School , 1-96.
Katharina, R. (2015). KEBIJAKAN pEMERINTAH PUSAT TERHADAP PAPUA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK. Jakarta: Info singkat pemerintahan dalam Negeri Vol VII No 04/11/P3DI.
Lamont, C. (2021). Research Methods in International Relations. SAGE Publications Ltd.
Mishael, G. (2016). KEBIJAKAN OPERASI MILITER TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP ORGANISASI PAPUA MERDEKA DALAM PERSPEKTIFHUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. DIPONEGORO LAW REVIEW Volume 5, Nomor 2, 1-12.
Muntaha, P. Z. (2019). Indonesian Governement Approaches and Policies for Resolving Papua Conflict. International Journal of Research Grantaalayah Vol 7, 123-134.
Negara, S. D., & Hutchinson, F. E. (2021). The Impact of Indonesia’s Decentralization Reforms Two Decades On: Introduction. Journal of Southeast Asian Economies,, 38(3), 289-295.
Papua. (2020, Desember 15). Letak Geografis. Dipetik Desember 15, 2020, dari 2020: https://www.papua.go.id/view-detail-kabupaten-269/Letak-Geografis.html
PapuaWeb. (2001). Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi provinsi Papua. Dipetik Desember 10, 2020, dari PapuaWeb: http://papuaweb.org/goi/otsus/files/pendang21-id.html
Pruitt, D. P. ( 1993 ). Negotiation in Social Conflict. Universitas Michigan: Open University Press.
Poti, J., & Ahmad, M. K. (2025). The Role of Civil Society in Democracy in Indonesia Post 1998 Reform. International Journal of Science and Research .
Rabasa, A., & Chalk, P. (2001). REINVENTING INDONESIA: THE CHALLENGE OF DECENTRALIZATION. Dalam A. Rabasa, & P. Chalk, Indonesia's Transformation and the Stability of Southeast Asia (hal. 47-52). RAND Cooperation.
Rahab, A. a. (2016). OPERASI-OPERASI MILITER DI PAPUA: PAGAR MAKAN TANAMAN? http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/viewFile/420/234, 1-22.
SULLIVAN, L. (2003). CHALLENGES TO SPECIAL AUTONOMY IN THE PROVINCE OF PAPUA, REPUBLIC OF INDONESIA. The Australian National Uviversity: Research School of Pacific and National Studies, 1-11.
Tosiks. (2016, Februari 18). Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Peluang, Tantangan, dan Harapan. Dipetik Desember 12, 2020, dari Polkam.go.id: https://polkam.go.id/otonomi-khusus-provinsi-papua-dan-provinsi-papua-barat-peluang-tantangan-dan-harapan/#:~:text=Pemberlakuan%20Otonomi%20Khusus%20bagi%20Provinsi,yang%20berkepanjangan%20sejak%20tahun%201962.
Yeimo, A. (2020, April 25). Organisasi Papua Merdeka dan Dialog Damai. Dipetik Desember 15, 2020, dari SuaraPapua: https://suarapapua.com/2020/04/25/organisasi-papua-merdeka-dan-dialog-damai/
Wulandari, R. (2024, February 19). Pengakuan Hak-Hak Adat dalam Kebijakan Otonomi Khusus Papua: Tantangan dalam Implementasinya Read more: https://setkab.go.id/pengakuan-hak-hak-adat-dalam-kebijakan-otonomi-khusus-papua-tantangan-dalam-implementasinya/. Diambil kembali dari setkab: https://setkab.go.id/pengakuan-hak-hak-adat-dalam-kebijakan-otonomi-khusus-papua-tantangan-dalam-implementasinya/
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download