(2) Jusuf Madubun
(3) Aminah Bahasoan
*corresponding author
AbstractSistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) merupakan inovasi dalam pelayanan perizinan berusaha yang berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Penelitian ini menganalisis proses pemenuhan persyaratan perizinan usaha trayek melalui OSS RBA di Kabupaten Maluku Tengah serta implikasinya terhadap pemenuhan hak pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OSS RBA telah menyediakan kerangka digital yang lebih efisien, terdapat beberapa kendala dalam implementasinya, seperti gangguan teknis pada sistem, keterbatasan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi, serta koordinasi antar instansi yang belum optimal. Hambatan-hambatan ini berdampak pada keterlambatan penerbitan izin, peningkatan biaya administrasi, dan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi sistem OSS RBA melalui peningkatan infrastruktur digital, sosialisasi regulasi kepada pelaku usaha, serta penguatan koordinasi antar instansi terkait. Dengan perbaikan tersebut, diharapkan sistem perizinan berbasis risiko dapat lebih efektif dalam mendukung kemudahan berusaha dan memastikan pemenuhan hak pelaku usaha di Kabupaten Maluku Tengah
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.723-731 |
Article metrics10.31604/jim.v9i2.2025.723-731 Abstract views : 18 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adriwati, Sa’adah. (2020). Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah. Diponegoro Law Journal, 8(2).
Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Habibullah, Achmad. (2010). Kajian Pemanfaatan dan Pengembangan E-Government. Universitas Jember, 23(3).
Handani, Helmina Adriani, Jumari Ustiawaty, dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Jakarta: CV. Pustaka Ilmu Group.
Haryadi, Jayusman. (2019). Tentang Cipta Kerja dan Prinsip-Prinsip Penanganan Izin Berusaha. Yogyakarta: Penerbit Pena Persada.
Juniarso, Wahyu. (2019). Sistem Pelayanan dan Administrasi Perizinan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kotler, Philip. (2018). A Theory and Service and Management. Northampton: Edward Elgar.
Mariam, Arianing. (2018). Kepastian Hukum dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurnal Jurist-Diction, 2(5).
Nazir, Moh. (2009). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Nasution. (2004). Manajemen Jasa Terpadu (Total Service Management). Bogor: Ghalia Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
https://www.bpkp.go.id/berita/readunit/45/36325/0/BPKP-Kawal-Penyelenggaraan-Kemudahan-Perizinan-berusaha-OSS
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










Download