
(2) Rani Apriani

*corresponding author
AbstractHak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hak yang muncul karena adanya suatu karya intelektual milik seseorang dan dapat mendatangkan keuntungan. Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum kekayaan yang memiliki sifat abstrak. Pada era globalisasi di mana ekonomi berkembang pesat dan kemajuan dalam bidang teknologi membuat tingkat kejahatan meningkat, khususnya dalam hal pelanggaran hak kekayaan intelektual merek. Permasalahan yang diangkat dalam artikel jurnal ini adalah bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum terhadap suatu merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era globalisasi saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum yang ada di Indonesia dan Internasional terhadap merek sebagai hak atas kekayaan intelektual pada era globalisasi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel jurnal ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan. Dari penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual pertama dalam hukum internasional terdapat dalam Paris Convention. Kemudian pada tahun 1994 Indonesia meratifikasi persetujuan WTO menjadi undang-undang. Bentuk perlindungan hukum terhadap merek terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan sebelum terjadinya suatu pelanggaran dan perlindungan hukum represif adalah perlindungan yang diberikan setelah terjadinya suatu pelanggaran.
KeywordsGlobalisasi; Hak Kekayaan Intelektual; Merek
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1422-1428 |
Article metrics10.31604/jim.v9i3.2025.1422-1428 Abstract views : 15 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Balqis, W. G. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1), 41–56. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4360
Maulana, I. B. (2009). Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Alumni.
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Staadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar (Hak Kekayaan Intelektual) (I. Pratama, Y. Anisa, & A. Zuhaira (ed.)). Universitas Medan Area Press.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar) (E. Damayanti (ed.); 1 ed.). Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung. https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/557915-hak-kekayaan-intelektual-suatu-pengantar-1149f5fe.pdf
S, G. N., Hana, F., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755
Toha. (2023). Ini yang Harus Disiapkan untuk Proses Pendaftaran Merek. HukumOnline.com. https://www.easybiz.id/ini-yang-harus-disiapkan-untuk-proses-pendaftaran-merek
Utomo, T. S. (2020). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer (2 ed.). Graha Ilmu.
Yeti Andrias, M., Najamuddin Gani, Abdul Rahman Upara, & Mukti Stofel. (2024). Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi: Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 747–761. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2063
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.