Sejarah Dan Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Merek Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Era Globalisasi

(1) * Nasywa Alfiyah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hak yang muncul karena adanya suatu karya intelektual milik seseorang dan dapat mendatangkan keuntungan. Kekayaan intelektual merupakan bagian dari hukum kekayaan yang memiliki sifat abstrak. Pada era globalisasi di mana ekonomi berkembang pesat dan kemajuan dalam bidang teknologi membuat tingkat kejahatan meningkat, khususnya dalam hal pelanggaran hak kekayaan intelektual merek. Permasalahan yang diangkat dalam artikel jurnal ini adalah bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum terhadap suatu merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era globalisasi saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami bagaimana sejarah dan bentuk perlindungan hukum yang ada di Indonesia dan Internasional terhadap merek sebagai hak atas kekayaan intelektual pada era globalisasi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel jurnal ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif atau studi kepustakaan. Dari penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual pertama dalam hukum internasional terdapat dalam Paris Convention. Kemudian pada tahun 1994 Indonesia meratifikasi persetujuan WTO menjadi undang-undang. Bentuk perlindungan hukum terhadap merek terbagi menjadi dua, yaitu perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan sebelum terjadinya suatu pelanggaran dan perlindungan hukum represif adalah perlindungan yang diberikan setelah terjadinya suatu pelanggaran.

Keywords


Globalisasi; Hak Kekayaan Intelektual; Merek

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v9i3.2025.1422-1428
      

Article metrics

10.31604/jim.v9i3.2025.1422-1428 Abstract views : 15 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Balqis, W. G. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(1), 41–56. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4360

Maulana, I. B. (2009). Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. Alumni.

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Staadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar (Hak Kekayaan Intelektual) (I. Pratama, Y. Anisa, & A. Zuhaira (ed.)). Universitas Medan Area Press.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar) (E. Damayanti (ed.); 1 ed.). Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung. https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/557915-hak-kekayaan-intelektual-suatu-pengantar-1149f5fe.pdf

S, G. N., Hana, F., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755

Toha. (2023). Ini yang Harus Disiapkan untuk Proses Pendaftaran Merek. HukumOnline.com. https://www.easybiz.id/ini-yang-harus-disiapkan-untuk-proses-pendaftaran-merek

Utomo, T. S. (2020). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer (2 ed.). Graha Ilmu.

Yeti Andrias, M., Najamuddin Gani, Abdul Rahman Upara, & Mukti Stofel. (2024). Hak Milik Intelektual dalam Era Globalisasi: Tantangan Hukum dan Kebijakan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 747–761. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2063


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.