Pemberdayaan Kedamangan Sebagai Lembaga Adat Dayak Dalam Pelayanan Publik Di Masyarakat Desa Belukan Kecamatan Kahayan Tengah Pulang Pisau

(1) * Iin Aprillina Mail (Universitas palangka Raya, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kedamangan sebagai Lembaga Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu contoh dari lembaga adat itu. Sebagai Lembaga Adat Dayak, Kadamangan sudah diakui sejak pemerintahan kolonial Belanda hingga sekarang ini. Akan tetapi seiring dengan perjalanan waktu, adat-istiadat Dayak dan Lembaga Adat Dayak dirasa semakin mengabur dengan adanya hukum positif negara yang menjadi pengendali sosial (social control) bagi masyarakat Dayak juga. Syukurlah, di Provinsi Kalimantan Tengah benturan itu tidak terjadi dengan lahirnya Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah. Dari penelitian yang dilaksanakan di Desa Balukon, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, ditemukan bahwa Kadamangan sebagai Lembaga Adat Dayak sungguh menolong masyarakat setempat untuk menyelesaikan masalah dan persoalan. Faktor-faktor yang mendukung pemberdayaan Kadamangan adalah antara lain: Dukung pemerintah lewat PERDA atau PERGUB; penyediaan dana bagi perangkat Lembaga Adat Dayak; keputusan Lembaga Adat Dayak yang bersifat adil. Namun demikian, pemberdayaan Kadamangan sebagai Lembaga Adat Dayak masih mengalami hambatan untuk memaksimalkan pelayanannya. Faktor-faktor penghambat itu antara lain adalah: Luasnya wilayah pelayanan; terbatasnya dana dan sarana Kadamangan; arus globalisasi yang menggerus nilai-nilai adat-istiadat; kaum intelektual bidang hukum yang kerap menomorduakan hukum adat; belum tersedianya pendidikan kelembagaan adat; belum tersedianya wadah pemersatu aspirasi para Damang se-Kalimantan Tengah; adanya anggapan Lembaga Adat Dayak sebagai sumber mata pencaharian ketimbang sebagai wadah pelayanan.

Kata kunci: Lembaga Kedamangan, Lembaga Adat Dayak, Pelayanan Publik.


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v8i2.2024.939-944
      

Article metrics

10.31604/jim.v8i2.2024.939-944 Abstract views : 354 | PDF views : 45

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdurrahman, H. 2002. Musyawarah Besar se Kalimantan Tengah : Tentang Kedudukan Hukum Adat.

Indiahono, Dwiyanto, 2009. Kebijakan Publik : Berbasis Dynamic Policy Analisys. Yogyakarta : Gava Media.

Lewis. 1999. Majelis Adat Dayak Kalimantan Tengah : Tentang Pembentukan Majelis Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Paulus Florus, dkk. 1994. Kebudayaan Dayak : Aktualisasi dan Transformasi. Jakarta; PT. Grasindo.

Saptomo Ade.2010. Hukum dan Kearifan Lokal : Rekapitulasi Hukum Adat Nusantara.Jakarta: PT. Grasindo.

Suharto, Edi. 2008. Analisis Kebijakan Publik : Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: CV. Alfabeta.

Suhendra, K, Dr.SH.M.Si. 2006, Peranan Birokrasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat. ALFABETA

Usop, 2008. Peran Kadamangan dalam Menangani Konflik Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.