Pelindungan Hukum Terhadap Desain Produk Susu Kambing (ETAWA) di Bawah Hak Desain Industri

(1) * Melva Simangunsong Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Satya Nofryanti Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Hanna Tresia Sidabutar Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Reh Bungana Br. PA Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, desain produk susu kambing (etawa) menjadi faktor kunci yang mempengaruhi daya tarik konsumen dan pangsa pasar sebuah produk, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam pelindungan hukum terhadap desain produk susu kambing di bawah hak desain industri. Penelitian ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan inovasi  industri susu kambing serta melindungi hak intelektual pemilik model susu kambing. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah  produk susu sapi tidak dapat ditiru oleh masyarakat lain, dan  produk yang diciptakan berada dalam pelindungan hukum sehingga susu kambing  dapat diproduksi dengan produk baru di seluruh wilayah Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan penulis  adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan metode normatif empiris. Dengan memberikan perlindungan hukum terhadap desain produk susu kambing (etawa), pedagang merasa lebih aman dan mendorong pengembangan desain  baru dan unik. Hal ini  mendorong inovasi dan kreativitas pada industri susu kambing (etawa) yang pada akhirnya dapat menghasilkan produk yang lebih menarik dan memperoleh nilai tambah.

 

Kata kunci: Pelindungan hukum, Susu Etawa, Hak desain industri


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.990-995
      

Article metrics

10.31604/jim.v7i3.2023.990-995 Abstract views : 633 | PDF views : 245

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Daniel. (2009). Sistem Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. 1-25.

Dr. Priyono, M. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif. Sidoarjo: Zifatama Publishing

Dr. Rachmadi Usman, S.H., M. H. (2021). Dasar-Dasar Hukum Kekayaan IntelektuaL (M. H. Diana Rahmawati, S.H. (ed.)). KENCANA

Jonathan, B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Lagu Daerah yang Tidak Diketahui Penciptanya. University of Bengkulu Law Journal, 171-182.

Maheswari, N. K. M. D., Budiatha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Desain Industri yang Sama dengan Merek yang Berbeda. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 39–44. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3049.39-44

Makkawaru, Z. (2021). Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. Sukabumi: Farha Pustaka.

Hidayanh, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Maheswari, N. K. M. D., Budiatha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Desain Industri yang Sama dengan Merek yang Berbeda. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 39–44. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3049.39-44

Sinaga, N. A. (2021). Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 4(31), 53–68.

Sugiyono, 2013, Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. (Bandung: ALFABETA)

jogloabang. (2019, 09 19). JOGLOABANG. Retrieved 09 13, 2023 from UU 13 tahun 2016 tentang Paten: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-13-2016-paten


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.