Dampak Overkapasitas bagi Narapidana Lansia di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

(1) * Muhammad Farhan Nasyt Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Mitro Subroto Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Di Indonesia, tingkat kejahatan yang tinggi telah mengakibatkan masalah serius over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menghadapi tantangan signifikan dalam mengelola populasi narapidana yang melebihi kapasitas yang direncanakan khusunya narapidana lansia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dalam menangani masalah over kapasitas guna memenuhi Hak Narapidana Lansia  agar hak-hak mereka dapat terpenuhi sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan observasi dan studi kepustakaan. Data utama diperoleh dari sumber literatur seperti buku, jurnal, laporan penelitian, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa penyebab utama over kapasitas, termasuk peningkatan jumlah narapidana, proses hukum yang lambat, praktik penahanan yang tidak sesuai standar internasional, terbatasnya alternatif pemasyarakatan, kebijakan hukuman yang cenderung mengarah pada pidana pokok, tingkat residivis yang tinggi, dan keterbatasan sarana dan prasarana dan membuat sedikitnya tidak terpenuhnya hak-hak narapidana lanisa sebagaimana yang mesti didapatkan.

 

Kata kunci: Overkapasitas, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana Lansia


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.916-919
      

Article metrics

10.31604/jim.v7i3.2023.916-919 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.