KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PROSTITUSI LIAR DI KOTA MEDAN

(1) * Indra Muda Mail (Universitas Medan Area, Indonesia)
(2) Marlina Deliana Mail (Universitas Medan Area, Indonesia)
(3) Nina Angelia Mail (Universitas Medan Area, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi terjadinya prostitusi liar di berbagai daerah di Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu menggabarkan suatu fenomena yang terjadi dan berkembang di masyarakat (fenomenologi). Untuk mendapatkan  data-data penelitian dilakukan tehnik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, studi literatur dan observasi, dengan harapan mendapatkan data yang akurat. Adapun alat yang digunakan adalah pedoman wawancara. Tehnik analisis data yang didapatkan dari lapangan kemudian diolah melalui tahapn reduksi data, verifikasi data dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa prostitusi di Kota Medan oleh pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah perbuatan melakukan hubungan seksual dengan cara berganti-ganti pasangan yang bukan istri atau suaminya dan dilakukan ditempat-tempat tertentu atau disebut lokalisasi seperti di hotel, tempat rekreasi, perkampungan dan lain-lain. Para PSK secara finansial mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang mereka lakukan, sehingga menjadi sebuah ketergantungan untuk bekerja seperti itu. Keuntungan yang didapatkan menurut mereka sangat praktis, sehingga membuat ketagihan. Dalam praktiknya pemerintah kota Medan menerapkan kebijakan berupa penertiban para PSK melalui Dinas Sosial Kota Medan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan. Pada prinsipnya setiap PSK yang sudah terjaring razia Pemerintah Kota Medan hanya melakukan pendataan dan pembinaan melalui siraman rohani, lalu dilepas kembali sehingga tidak memberikan efek jera. Data-data PSK yang tersebar di Kota Medan bukan hanya berasal dari wilayah Kota Medan, akan tetapi dari wilayah lain seperti Deli Serdang. Hambatan penanggulangan praktik prostitusi terutama disebabkan cakupan wilayah cukup luas terdiri dari 11 Kecamatan dan 144 Kelurahan, sehingga dalam penerapan kebijakannya belum efektif dikarenakan kegiatan razia dilaksanakan hanya bersifat insidentil dan para PSK merasa leluasa menjalankan aksinya. Ditambah lagi adanya informasi yang bocor ketika hendak dilakukan razia, sehingga para PSK bisa kabur terlebih dahulu.


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jim.v7i2.2023.607-610
      

Article metrics

10.31604/jim.v7i2.2023.607-610 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggara, Sahya. (2014). Kebijakan Publik, CV Pustaka Setia, Bandung

Bungin, B, (2021), Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Rajawai Pers, Jakarta.

--------, (2003), Analisis Data Penelitian Kualitatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Daryanto, SS (1997), Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Apollo, Surabaya

Dewi, Heriana Eka. (2012). Memahami Perkembangan Fisik Remaja. Yogyakarta : Gosyen Publishing

Dye, TR,, (1975), Understanding Public Policy, Englewood Cliff, NJ, Printice-Hall 2nd ed.

Koentjoro. (2004). On The Spot, Tutur Dari Sarang Pelacur. Yogyakarta: CV. Salam.

Lutfi Irwansyah, (2016), Kemiskinan, Keluarga dan Prostitusi pada Remaja, Seminar Asean, 2nd PSYCHOLOGY & HUMANITY © Psychology Forum UMM, 19 – 20 Februari 2016, Universitas Airlangga.

Moleong, Lexy, (2005), Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Posdakarya, Bandung.

Mulyadi, D, (2015), Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, Penerbit Alfabeta, Bandung.

Republik Indonesia, (2019), Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta

Riant, Nugroho (2002), Public Policy, PT. Elex Media Komputindo, Kompas Gramedia, Jakarta.

Sedyaningsih, Endang R. (2010) . Perempuan Perempuan Kramat Tunggak . Jakarta, Gramedia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.