PELATIHAN PEMBUATAN PERJANJIAN DI BIDANG KEHUTANAN DENGAN PENDEKATAN PENDIDIKAN HUKUM KLINIS DI KESATUAN PEMANGKU HUTAN BANTEN

(1) * Irma Rachmawati Mail (Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Indonesia)
(2) Rosa Tedjabuwana Mail (Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Indonesia)
(3) Km Ibnu Shina Mail (Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Indonesia)
(4) Noor Rochman Mail (Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perhatian terhadap hutan sebagai unsur penting bagi sumber daya alam nasional, memiliki arti dan peranan yang sangat besar pengaruhnya pada aspek kehidupan sosial, lingkungan hidup dan pembangunan. Melalui Konsep Kawasan hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) memungkinkan pengelolaan dengan inisiatif masyakarat dan kerjasana dalam bidang pangan dengan badan usaha. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik mengingat banyak pihak yang terlibat dalam pengelolaan Hutan. Perjanjian merupakan salah satu upaya preventif dalam pencegahan konflik dalam pengelolaan hutan berdasarkan KHDPK. Pola Investor dalam KHDPK membuka peluang tercerabutnya hak rakyat terhadap hutan. Pola kemitraan di Perhutani mempunyai tujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dan investor secara seimbang yang dituangkan dalam perjanjian tiga pihak. Tatacara yang digunakan dalam pengabdian ini adalah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam pembuatan dan Analisa perjanjian melalui pendekatan hukum klinis. Sasaran yang diharapkan mitra sanggup mengetahui anatomi perjanjian   dan menganalisis perjanjian sederhana dalam bidang kehutanan.

 


Keywords


Pendidikan Hukum Klinis, hutan, Pembuatan perjanjian

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v5i9.3503-3508
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdurachman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Daud Silalahi, Amdal dalam Sistem Hukum Lingkungan di Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 1995.

Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.

J.Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang timbul dari Undang-Undang, Bagian Pertama, Citra Aditya Bakti,Bandung,1993.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra abardin, Bandung,1999

The Indonesian Legal Resource Centre (ILRC), Pendidikan Hukum Kmlik, Tinjauan Umum, ILRC, Jakarta 2009

PERUM PERHUTANI, Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Usaha Hutan Rakyat, Suplement, 2023.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.