SOSIALISASI PARALEGAL DALAM PENDIDIKAN BERKARAKTER GUNA MEWUJUDKAN DESA SADAR HUKUM DI KABUPATEN KARAWANG

(1) * Pamungkas Satya Putra Mail (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Hevi Dwi Oktaviani Mail (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pendidikan karakter memiliki makna untuk memberikan ilmu dan nilai karakter kepada orang lain untuk menciptakan individu yang memiliki etika dan moral. Walaupun sudah banyak masyarakat yang berpendidikan tetap konflik akan terus muncul di tengah-tengah kehidupan. Untuk menyelesaikan berbagai macam konflik tersebut diperlukan beberapa peran dari berbagai pihak salah satunya dari paralegal. Apabila didefiniskan paralegal adalah sesorang yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan baik di pengadilan maupun non pengadilan. Untuk dapat menjadi paralegal disyaratkan harus memiliki pengetahuan tentang hukum. Ilmu dan pengetahuan tersebut diperoleh dari pendidikan formal/non formal maupun dari pelatihan. Ketika paralegal sudah menjalankan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum maka diharapkan akan mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan terselesainya berbagai jenis konflik. Melalui pengabdian ini, diharapkan paralegal dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat spesifiknya di lingkup desa dan mewujudkan desa sadar hukum. Apabila tujuan itu tercapai maka akan tercipta ketertiban dan kesadaran hukum masyarakat.


Keywords


Paralegal, Pendidikan Karakter, Desa Sadar Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v5i4.1599-1607
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Atsar dan Rani Apriani. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta, deepublish

Abdul majid, Dian andayani. (2010) Pedidikan karakter dalam perspektif Islam. Bandung: Insan Cita Utama,

Ahmad Ali, (2008), Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Anggi Ari Yuliani, Rani Apriani, (2022) Akibat Hukum Perampasan Objek Jaminan Fidusia Terhadap Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/3893/pdf

Antonius Atosokhi Gea, dkk. (2002) , Relasi Dengan Sesama, Elex Media Komputindo, Jakarta

Ayub Rustiani, (2021) "Macam-macam Konflik Sosial dan Contohnya di Masyarakat", https://tirto.id/gafW

Doni Koesoema A, (2007) Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Modern. Grasindo, Jakarta.

Eko Roesanto. Perkembangan Paralegal Untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Marginal di Indonesia. http://www.kompasiana.com

Pamungkas Satya Putra, dkk, (2021) “Optimalisasi Penggunaan Media Daring Terhadap Pendidikan Berkarakter Dalam Upaya Menciptakan Masyarakat Sadar Hukumâ€, To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.4; No.2; Agustus, 2021. http://www.ojs.unanda.ac.id/index.php/tomaega/article/view/545/518

Rani Apriani, evi selvi, Pamungkas Satya Putra (2021), Sosialisasi Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Menormalisasi Kembali Iklim Usaha Bagi UMKM Di Karawang, https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-khidmat/article/view/10370

Rani Apriani, Rahmi Zubaedah, Abdul Atsar, (2020) “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produksi Pangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Keamanan Dan Mutu Pangan Yang Tidak Memiliki Izin Edar†Lambung Mangkurat Law Journal Vol 5 Issue 1, https://www.researchgate.net/profile/Abdul-Atsar/publication/340400812_Tanggung_Jawab_Pelaku_Usaha_atas_Produksi_Pangan_yang_tidak_memenuhi_Syarat_Keamanan_dan_Mutu_Pangan_yang_tidak_Memiliki_Izin_Edar/links/5f10659892851c1eff159cb2/Tanggung-Jawab-Pelaku-Usaha-atas-Produksi-Pangan-yang-tidak-memenuhi-Syarat-Keamanan-dan-Mutu-Pangan-yang-tidak-Memiliki-Izin-Edar.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.