(2) Annisyah Ramadhani
(3) Hairunnisa Hairunnisa
(4) Ilham Adriansyach
(5) Irma Suryani
(6) Mitha Yasiffa Raihana
(7) Nisa Aisyah
(8) Josua Nichoas Butarbutar
(9) Sukmawati Sukmawati
(10) Nevrita Nevrita
*corresponding author
AbstractProgram pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh Kelompok KKN 5 Universitas Maritim Raja Ali Haji di RW 02, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari tema KKN “Harmonisai Pesisir Berkelanjutan”. Hasil observasi mengidentifikasi tiga titik tikungan rawan kecelakaan di Jalan Kampung Lengkuas yang belum memiliki penanda maupun penerangan memadai, sehingga meningkatkan risiko bagi warga, terutama pada malam hari. Program ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan melalui perancangan, produksi, dan pemasangan delineator sederhana berbahan pipa PVC, cat hitam, dan stiker reflektif hijau. Metode kegiatan meliputi survei dan koordinasi, pengadaan bahan, produksi dan pemasangan secara partisipatif bersama warga dan pemuda karang taruna, serta evaluasi melalui wawancara dan observasi visibilitas malam hari. Kegiatan yang dilaksanakan pada minggu ketiga Agustus 2026 berhasil memasang 24 unit delineator pada tiga lokasi sasaran. Hasil menunjukkan peningkatan visibilitas jalan pada malam hari dan respons positif masyarakat. Program ini diharapkan dapat dipelihara dan dikembangkan pada titik rawan lainnya melalui kolaborasi masyarakat dan pemerintah setempat. Keywordsdelineator, keselamatan lalu lintas, infrastruktur desa, KKN, RW 02 Kijang Kota
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v9i10.4115-4122 |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Direktorat Jenderal Bina Marga. (2021). Pedoman desain geometrik jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Bina Marga. (2021). Pedoman perencanaan teknis fasilitas perlengkapan jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014a). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014b). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang marka jalan.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
World Health Organization. (2023). Global status report on road safety 2023. World Health Organization.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






Download