(2) Joyner Ayub
*corresponding author
AbstractDalam menghadapi pengaruh globalisasi dan gempuran budaya asing yang masuk ke Indonesia, pemerintah berkomitmen untuk melakukan penguatan identitas dan pelestarian warisan budaya, dengan fokus pada pemajuan kebudayaan yang inklusif serta berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk ikut melestarikan budaya lokal dalam bentuk pelatihan memainkan seni musik sulim kepada generasi muda agar tetap dikenal dan dicintai sebagai identitas budaya bangsa Indonesia. Metode yang dipakai adalah dengan melakukan pengenalan alat musik sulim sekaligus melakukan praktik bagaimana memainkan alat musik sulim kepada seluruh peserta. Hasil kegiatan menunjukkan dampak positif kepada masyarakat, khususnya siswa peserta kegiatan. Mereka menjadi lebih mengenal seni tradisional yang sudah sangat jarang terlihat serta memperoleh pengalaman dan keterampilan dasar memainkan sulim sehingga menambah kecintaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian budaya lokal bangsa Indonesia. Selain itu, para pengrajin mendapat apresiasi dan motivasi untuk terus memproduksi alat musik tradisional agar tetap eksis dan tidak hilang dari seni budaya bangsa Indonesia. Yang sangat diperlukan adalah perhatian pemerintah agar pembelajaran seni tradisional lokal dimasukkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, agar dapat dikenal secara luas oleh masyarakat. |
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v9i7.%25p |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Bagaskara, A., Subhaan, F., Sinaga, S., Audhyati, A., & Maulana, A. (2024). Anthropology of Music : A Review of History , Theory , and Development. Musikolastika: Jurnal Pertunjukan Dan Pendidikan Musik, 6, 184–200.
Cao, H. (2025). Exploring the promotion of musical intangible cultural heritage under TikTok short videos. Scientific Reports, 15, 21772. https://doi.org/10.1038/s41598-025-09723-3
Chambers, R. (2007). Whose reality counts? Putting the first last. Intermediate Technology Publications.
Dinh, L. N. (2023). Preserving folk music in community cultural events as a method of preserving traditional heritage: A case study of the Ta Oi ethnic group in Thua Thien–Hue Province. Vietnam. Malaysian Journal of Music, 12(1), 34–47. https://doi.org/10.37134/mjm.vol12.1.3.2023
Duan, C. (2025). Practical strategies for inheriting and promoting excellent national music in music education. Journal of Sociology and Education, 1(7), 1–8.
Febrianto, P. T., Puspitasari, A. D., & Prasetyo, A. B. (2025). Digitalization of intangible cultural heritage in the era of disruption: Utilization of social media in cultural preservation and education in schools. Jurnal Sosiologi Dialektika, 20(1), 13–28. https://doi.org/10.20473/jsd.v20i1.2025.13-28
Hardiyanto, S., Zulfahmi, Z., Saputra, A., Lubis, F. H., Saleh, A., Adhani, A., & Hidayat, F. P. (2023). Pelatihan Personality Development dan Keterampilan Komunikasi Kepemimpinan Remaja di Kampung Sejahtera Kota Medan. Soedarsono RM. Seni pertunjukan Indonesia di era globalisasi. Yogyakarta, Indonesia: Gadjah Mada University Press; 1999. IHSAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 27–33.
Kayam, U. (1981). Seni, tradisi, masyarakat. Sinar Harapan.
Knowles, M. S. (1990). The adult learner: A neglected species (3rd ed.). Gulf Publishing.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi (Edisi revisi. Rineka Cipta.
Nasution, N., Martinelli, I., Novrica, C., & Sinaga, A. P. (2024). Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Desain Fashion Untuk Meningkatkan Keterampilan Komunikasi Visual Pelajar SMK di Medan Jurnal Prodiknas. Jurnal Prodiknas.
Soedarsono, R. M. (1999). Seni pertunjukan Indonesia di era globalisasi. Gadjah Mada University Press.
Sudjana, D. (2004). Pendidikan nonformal: wawasan, sejarah perkembangan, filsafat, teori pendukung, serta asas. Falah Production.
Sugianto, M. A. (2025). Kebijakan Pemajuan Dan Pelestarian Budaya Di Indonesia Policy For Advancement And Preservation Of Culture In Indonesia. J Anal Kebijak [Internet, 8(2). https://jak.lan.go.id/jurnalpusaka/issue/view/20
U.N.E.S.C.O. (2020). Convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage. UNESCO.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






Download