(2) Himaniarwati Himaniarwati
(3) Bai Athur Ridwan
(4) Rina Andriani
(5) Muhammad Isrul
(6) Sri Anggarini Rasyid
(7) Dian Rahmaniar Trisnaputri
*corresponding author
AbstractKosmetik merupakan kebutuhan yang banyak digunakan masyarakat tanpa selalu memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan produk. Rendahnya literasi konsumen terhadap kandungan bahan kosmetik dan pentingnya label halal menjadi permasalahan utama, khususnya di masyarakat pesisir pedesaan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat pesisir melalui edukasi tentang kosmetik aman dan halal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Metode kegiatan meliputi penyuluhan interaktif mengenai regulasi, identifikasi produk aman dan halal. Evaluasi dilakukan melalui pretest dan posttest untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta. Hasil menunjukkan adanya peningkatan rata-rata nilai dari 73,56 ± 8,49 pada pretest menjadi 89,93 ± 5,32 pada posttest (p < 0,05), yang menandakan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta. Kegiatan ini berhasil menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan dan kehalalan kosmetik. Diharapkan edukasi serupa dapat dilanjutkan secara berkelanjutan untuk memperkuat kemandirian dan potensi ekonomi masyarakat desa. Keywordskosmetik aman, halal, edukasi, pemberdayaan masyarakat
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jpm.v9i1.%25p |
Article metricsAbstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Astuti, I. R. (2021). Analisis Kesadaran Konsumen terhadap Label Halal pada Produk Kosmetik. Jurnal Ekonomi Syariah, 13(1), 22–30.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). (2020). Pedoman Pengawasan Kosmetik. Jakarta: BPOM RI.
Darmalaksana, W., & Busro, B. (2021). Kosmetik Halal sebagai Lifestyle untuk Kesehatan: Studi Takhrij dan Syarah Hadis. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 6(2), 217–230. https://doi.org/10.30868/at.v6i02.1634
Fitriani, N., & Ramadhani, D. (2022). Pemanfaatan Tanaman Herbal Lokal dalam Pembuatan Kosmetik Alami. Jurnal Kesehatan dan Lingkungan, 10(2), 115-123.
Kementerian Kesehatan RI. (2021). Informasi Bahan Berbahaya dalam Kosmetik. Jakarta: Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Khodijah, S., & Iqbal Fasa, M. (2023). Implementasi Bauran Pemasaran Syariah pada Kosmetik Berlabel Halal terhadap Keputusan Pembelian Konsumen pada Perspektif Islam. Islamic Economics and Business Review, 1(2), 132-144. Retrieved from https://ejournal.upnvj.ac.id/iesbir/article/view/5015.
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2019). Pedoman Sistem Jaminan Halal (SJH). Jakarta: LPPOM MUI.
Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengawasan Kosmetik.
Pratama, A., & Lestari, W. (2019). Pelatihan Pembuatan Kosmetik Herbal sebagai Upaya Pemberdayaan Perempuan di Desa. Jurnal Abdimas Nusantara, 1(2), 67–74
Sulistyawati, S., & Hartati, R. (2020). Edukasi Masyarakat tentang Kosmetik Halal dan Aman Melalui Pendekatan Partisipatif. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 45-51.
Supriyadi, D., & Wulandari, M. (2021). Pemanfaatan Sumber Daya Alam Lokal dalam Industri Kosmetik Herbal. Jurnal Agroindustri, 8(1), 14–21.
Tanti Handriana. (2020, Juli 11). Perilaku Pembelian Generasi Milenial pada Produk Kosmetik. Unair News.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.






Download