MEWUJUDKAN MASYARAKAT MANDIRI HUKUM: PENINGKATAN KAPASITAS PEMBUATAN SURAT KUASA YANG SAH DAN EFEKTIF

(1) * Dhimas Rudy Hartanto Mail (Akademi Maritim Nusantara Cilacap, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Desa Kalikudi di Kecamatan Adipala, Cilacap-Jawa Tengah mengalami masalah terkait rendahnya tingkat kesadaran hukum, etrutama di kalangan usia produktif. Hal ini berpotensi menyebabkan banyak kasus sengketa. Kasus yang kerap terjadi yaitu sengketa tanah yang dialami oleh masyarakat. Peningkatan kapasitas pembuatan surat kuasa menjadi salah satu pendukung untuk mengurangi potensi sengketa di kalangan masyarakat. Metode dalam tulisan ini yaitu kualitatif dan pelaksanaan kegiatan dengan pendekatan pembelajaran berupa pelatihan. Hasilnya dalam proses pelatihan, masyarakat mendapatkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam pembuatan surat kuasa yang sah dan efektif. Hal ini didukung dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap dokumen yang berakibat hukum. Kesadaran hukum ini menjadi faktor pendukung masyarakat terhadap keadilan.


Keywords


masyarakat mandiri hukum, surat kuasa

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v7i8.2788-2798
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adnan, L. O., Dewi, R., Salam, S., & Mansyah, M. S. (2024). PENYULUHAN HUKUM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI AMSYARAKAT KURANG MAMPU. Journal of Human And Education, 4(1), 121–128.

Al Hadid, U. M. (2019). Keabsahan Surat Kuasa Jual Berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang Yang Dibuat Secara Notariil Akta Dihadapan Notaris. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 65–76. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.149

Bahtiar, L. F., & Hernoko, agus Y. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dalam Peningkatan Obyek Jaminan Berupa Surat Kuasa Jual Saat Debitor Wanprestasi. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2), 114–127.

Caltiara Anam, N., & Rusyad Nurdin, A. (2023). AKIBAT HUKUM SURAT KUASA DIREKSI YANG DIPALSUKAN TERHADAP KREDIT YANG TELAH DICAIRKAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4575 K/PDT/2022). UNES LAW REVIEW, 5(4), 2172–2183. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4

Herina, Bakry, M. R., & Yusuf, C. (2024). Keberlakuan Pemberian Uang Panjar Berdasarkan Hukum Adat: Analisis Perjanjian Jual Beli Tanah yang Dapat Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa yang Dibuat Oleh Notaris. JOSh: Journal of Sharia, 3(1), 19–28.

Kurniawan, K. D., Hapsari, D. R. I., & Fajrin, Y. A. (2021). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MENGENAI SERTIFIKASI TANAH PADA MASYARAKAT DUSUN KLANDUNGAN DESA LANDUNGSARI KABUPATEN MALANG. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 3(2), 219–236.

Malikhatun Badriyah, S., Suharto, R., & Muhammad Shafiyuddin Wafi, Hk. (2019). Implikasi Hukum Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Law, Development & Justice Review, 2(1), 58–71.

Muslin, A. M. R. (2021). IMPLIKASI YURIDIS TRANSAKSI IKUTAN YANG DIBUAT BERDASARKAN SURAT KUASA MENJUAL. Universitas Hasanuddin.

Panelewen, J. J. I., & Alam, J. V. (2023). Pentingnya Pembuatan Surat Kuasa Dalam Perspektif Hukum Perdata. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(3), 2800–2807.

Prasminda, G. D., Usfunan Yohanes, & Udiana, I. M. (2017). Kuasa Menjual Norariil Sebagai Instrumen Pemenuhan Kewajiban Debitur Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang. Acta Comitas, 2(1), 57–65.

Pratiwi, F., Sukadana, K., Putu, I., & Seputra, G. (2020). PENGGUNAAN MATERAI YANG DI SCAN PADA SURAT KUASA DI BAWAH TANGAN DALAM SUATU PERJANJIAN. 1(1). https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2312.1-8

Rahmat, D. (2020). PENYULUHAN HUKUM DI DESA SAMPORA TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI INDONESIA. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 03(01), 36–44. https://shanteukie.wordpress.com/2011/04/20/review-cedaw-implementas-konvensi-internasional-

Saputro, A. P., & Huda, M. (2024). KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI, SURAT KUASA MENJUAL DAN/ATAU MELEPAS HAK ATAS OBJEK YANG MENJADI AGUNAN DI BANK. Jurnal Ilmiah Ar-Risalah, 2(1), 51–64.

Sjamsi, K. (2012). TINJAUAN YURIDIS SURAT KUASA YANG TIDAK DAPAT DICABUT KEMBALI DALAM PRAKTEK PERALIHAN HAK ATAS TANAH. Jurnal Ilmu Hukum MIZAN, 1(2), 19–27.

Sujiantoro, H. (2021). Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Maksigama, 15(2), 145–154.

Surbakti, R. J. F. (2022). Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO) ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN SURAT KUASA YANG MELEBIHI TUJUANNYA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA. Nommensen Jpurnal of Legal Opinion, 03(01), 16–30. http://ejournal.uhn.ac.id/index.php/opinion

Wiramansyah, F. F., Saputra, A. A., Maulana, H. I., & Murtadha, A. N. (2023). Kepastian Hukum Surat Kuasa Mutlak dalam Hal Tanah Sebagai Objek Hak Tanggungan. UNES LAW REVIEW, 6(2), 7673–7682. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Zainuddin, A., Syariah, F., Sultan, I., & Gorontalo, A. (2017). Kedudukan Hukum Surat Kuasa Menjual terhadap Objek Jaminan yang Dibebani Hak Tanggungan. In Jurnal Al-Himayah (Vol. 1). http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.