SEMINAR EDUKASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENTANG POLA PERILAKU DISIPLIN PRAJURIT DALAM PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR

(1) * Suci Rahayu Ariadi Mail (Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia)
(2) Kadek Julia Mahadewi Mail (Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pembinaan dan pengawasan pola perilaku disiplin prajurit dalam Pengadilan Militer merupakan isu yang memiliki peran penting dalam konteks keamanan nasionall. Kedisplinan yang tinggi dan perilaku yanh tertib merupajan faktor yang sangat penting dalam menjaga efektivitas dan profesionalisme atau kualitas anggota miliiter. Terlebih lagi sampai pada saat ini masi saja prajurit melakukan pelanggaran disiplin yang merupakan pola perilaku yang tidak baik, dikarenakan Pengadilan Militeer sendiri menjungjung kedisplina. Pelanggaran disiplin dimuat dalam Undang-undang (UU) 25 Tahun 2014. Menjadi permasalahan pertama apa saja faktor-faktor yang menyebabkan seorang prajurit melakukan pelanggaran disiplin? Dan kedua bagai upaya yang dapat dilakukan untuk menagatasi pelanggaran disiplin? Dan yang ketiga Oleh karena itu, tulisan pengabdian masyarakat ini ertujuan utuk memberian pemahamman yang lebih baiik tentag upaya yang dilakukan dalam pembinaan dan pengawasan pola perilaku disiplin orajurit di pengadilan militer.

Keywords


pengadilan militer , pola perilaku , disiplin.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v6i7.2396-2401
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amiroeddin Sjarif, Hukuum Disiplin Militer Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta 2006.

Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia . CV. Mandar Maju, Bandung, 2006.

UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.