TALAK TIGA DI LUAR PENGADILAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

(1) * Fetri Sasya Agustin Mail (Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia)
(2) Ikhwan Hamdani Mail (Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia)
(3) Ade Irma Imamah Mail (Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengucapan talak tiga di luar pengadilan menimbulkan persoalan ketika terjadi perbedaan antara keabsahan menurut fiqh dan pengakuan menurut hukum negara yang berpotensi menimbulkan dualisme keabsahan terhadap status talaknya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang akibat yang ditimbulkan jika mengucapkan talak di luar pengadilan dan memberikan kepastian hukum yang tidak sekadar persepsi agama pribadi tetapi harus sesuai regulasi hukum yang berlaku sehingga menghindari talak liar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif yang digunakan untuk memahami norma-norma hukum yang berlaku untuk mengatur talak tiga dan pendekatan komparatif yang berguna untuk membandingan antara pandangan mazhab syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut mazhab syafi’i, talak selama rukun dan syaratnya terpenuhi maka talak tersebut dianggap sah, pengucapan talak tiga di luar pengadilan tidak mempengaruhi keabsahan nya, berbeda dengan kompilasi hukum islam yang berpendapat bahwa talak harus diucapkan di depan hakim pengadilan agama. Kesimpulannya menunjukkan bahwa fiqh dan hukum positif bergerak pada ranah yang berbeda, Bukan karena isinya bertentangan, tapi karena yang dinilai berbeda levelnya, fiqh menilai keabsahan hukum di agama dan hukum negara menilai akibat hukum dan pengakuan resmi di administrasi negara.


Keywords


Talak Tiga, Mazhab Syafi’i, Kompilasi Hukum Islam

   

DOI

https://doi.org/10.31604/muaddib.v11i1.%25p
      

Article metrics

10.31604/muaddib.v11i1.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Al-Asqalani, I. H. (2014). Fathul Baari. Pustaka Azzam.

Al-Faifi, S. (2013). Ringkasan fiqh sunnah Sayyid Sabiq. Pustaka Al-Kautsar.

Fitri, Y., Jamaluddin, J., & Faisal, F. (2019). Analisis yuridis perceraian di luar pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan menurut pendapat ahli fikih Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 29–54.

Khoir, M. I. (2024). Penetapan Talak Satu Terhadap Talak Tiga Sekaligus Di Pengadilan Agama Pasuruan Perspektif Madzhab Syafi’i (Studi Putusan Nomor: 1444/Pdt. G/2020/PA. Pas.). Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam, 1(2), 53-63.

Mas’ud, I. (2007). Fiqh madzhab Syafi’i: Buku 2. Pustaka Setia.

Nasution, R. H. (2018). Talak menurut hukum Islam. Al-Hadi, 3(2), 707–716.

Rifai, M. (2014). Fiqh Islam lengkap. CV Toha Putra.

Rizal, M. (2021). Itsbat talak ditinjau dari hukum Islam dan peraturan perundang-undangan (Skripsi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia).

Romi, M., dkk. (2025). Analisis hukum Islam dan hukum nasional terhadap penjatuhan talak melalui media sosial. JILAW: Journal Islamic Law and Wisdom, 1(1).

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. CV. Alfabeta, 2024.

Syarifah, M., & Suad, M. (2022). Talak tiga sekaligus perspektif Syekh Wahbah Al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 3(2).

Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.