KEBEBASAN BERAGAMA DI RUMAH TAHANAN NEGARA

(1) * Pirda pria tama Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(2) Indra Harahap Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Jufri naldo Mail (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lembaga pemasyarakatan ( LAPAS) sebagai wadah yang menangani permasalahan ini merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk tempat narapidana diberikan bimbingan dan dapat pembinaan untuk tujuan mendapatkan pembelajaran baru mengenai perilaku, nilai, norma dan sikap. Di LAPAS napi harus kehilangan haknya, seperti hak bebas, kemudian harta benda yang dimiliki sebelumnya serta hilang keamanannya. LAPAS memiliki dua fungsi, yaitu sebagai lembaga reosialisasi dan lembaga priosinasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana kebebasan beragama di rumah tahanan negara. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan yang digunakan adalah fenomenologi agama digunakan untuk melihat gejala tampak yang di tunjukan oleh para penghuni lapas negara. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa kebebasan beragaman di rumah tahanan negara sangat terjamin tanpa ada intemidasi pada agama manapun. Serta terdapat narapida yang memdapat hidayah karena kegiatan rutin keagamaan.

Keywords


Rumah Tahanan, narapidana, kebebasan beragama

   

DOI

https://doi.org/10.31604/muaddib.v10i1.23-38
      

Article metrics

10.31604/muaddib.v10i1.23-38 Abstract views : 13 | PDF views : 2

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Atmowiloto, Asrwendo, Hak – Hak Narapidana, (Jakarta Selatan, ELSAM, 1996)

Departemen Agama RI, Himpunan Peraturan Terkait Pendirian Rumah Ibadah, (jakarta, Pusat Kerukunan Umat Beragama, 2006)

Fu’adah Shobihatul, “ Kebebasan Beragama Di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Di Madaeng Sidoarjo†( Skripsi jurusan Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019)

https://kaltimkece.id/warta/humaniora/kisah-riyandi-yang-dihukum-12-tahun-penjara-temukan-hidayah-di-lapas-balikpapan-setahun-khatam-alquran (diakses pada tanggal 2 juli 2024 pda pukul 03.45)

Katrin Atmadewi, ‘’EksistensiHakAsasiManusia’’(Skripsitidak di terbitkan, FakultasIlmuBudaya, Universitas Indonesia, Jakarta,2009)

Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 2001)

M Ali Imron, SejarahTerlengkap Agama-Agama di dunia (Yogyakarta:IRCiSoD,2015)

Majda El Mujdad, Dimensi-dimensi HAM mengurai Hak Ekonomi,Sosial Budaya, (Jakarta: RAJAWALI PERS,2008)

Mohammad Monib dan Islah Bahrawi, Islam Dan Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Nurcholis Madjid, ( Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011)

Nurhyati Reni dan Peno Suryanto, Penelitian : Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: UKM Penelitian UNY, 2006)

R. Soesilo, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar – Komentaranya Lengkap Pasal Demi Pasal, ( Bogor: Politeia, 1995)

Wawancara AS bergama Katholik usia 28 tahun terjerat kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara

Wawancara dengan tahanan inisial RH pada hari sabtu 4 januari 2025

Wawancara pada hari senin 30 Desember 2024

Wawancara pada hari senin 30 Desember 2024


Refbacks

  • There are currently no refbacks.