PERANAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMBERIKAN EDUKASI BK PRA-NIKAH

(1) Laina Sari Surat (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(2) * Winda Alawiyah Surat (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
(3) Annisa Arumaisyah Daulay Surat (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Sari


Sebelum melakukan pernikahan konseling pra-nikah sangat penting untuk dilakukan agar adanya pengetahuan dan pemahaman calon pasangan suami istri. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif  yang tergolong ke dalam penelitian studi literatur dengan menemukan sebuah referensi teori yang sesuai dengan fenomena yang ditemukan. Sebelum melaksanakan pernikahan calon pengantin dianjurkan untuk melakukan konseling pra-nikah yang bertujuan agar calon pengantin mempunyai bekal atau ilmu serta dapat mencari solusi apabila terjadi masalah-masalah di dalam rumah tangga

Kata Kunci


Konseling; Pra-nikah; KUA

   

DOI

https://doi.org/10.31604/ristekdik.2023.v8i1.32-36
      

Article metrics

10.31604/ristekdik.2023.v8i1.32-36 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

Referensi


Akbarjono, A., & Ellyana. (2019). Modul Bimbingan Perkawinan Untuk Pengantin. Bengkulu : Zigie Utama

Fuziyah, Z. Z. (2017) Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Booklet Pada Mata Pelajaran Biologi Untuk Siswa Kelas XI MIA 1 Madrasah Aliyah Alauddin Pao-Pao Dan MAN 1 Makassar. (Skripsi). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Hakim, L. M. (2017). Kursus Pra-Nikah : Konsep dan Implementasinya (Studi Komperatif Antara BP4 KUA Kec. Pontianak Timur Dengan GKKB Jemaat Pontianak). Al-Maslahah. Volume 13. Nomor 2.

Iskandar, R. M. (2018). Urgensi Bimbingan Pra-Nikah Terhadap Tingkat Pencerian. JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counseling). Volume 2. Nomor 1.

Justiani, N. B., & Mustofa, Z. M. (2020). Bimbingan Pra Nikah Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah. IKTISYAF. Volume 2. Nomor 1.

Nursafitri, I. (2016). Memahami Pernikahan Dalam Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA. Volume 7. Nomor 2.

Sundani, L. F. (2018). Layanan Bimbingan Pra Nikah Dalam Membentuk Kesiapan Mental Calon Pengantin. Irsyad : Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, dan Psikoterapi Islam. Volume 6, Nomor 2.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##