HUKUMAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

(1) * M. Noor Randi Asyari Mail (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku  kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro dan kontra di tengah-tangah masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Untuk menggali problematika tersebut maka perumusan masalah pada penelitian ini adalah : bagaimana tujuan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak? Bagaimana penerapan hukum kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia? Bagaimana efektifitas hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikaitkan dengan hak asasi manusia? Metode penelitian dalam kaitannya dengan penulisan tesis ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian tesis ini menunjukkan: (1) Hukuman kebiri kimia dalam UU No. 17 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, pidana kebiri kimia dalam undang-undang tersebut merupakan pidana tambahan sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (7). (2) Penerapan hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas PelakuKekerasan Seksual terhadap Anak. (3) Efektivitas penegakkan hukuman kebiri kimia sangat tergantung pada hubungan sinergi antara faktor-faktor penegakan hukum, yaitu faktor undang-undang itu sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya hukum masyarakat.


Keywords


kekerasan seksual, kebiri kimiawi, perlindungan HAM

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3454-3462
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i7.3454-3462 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdi, Supriyatno, 1999, Mengurai Kompleksitas Hubungan Islam, HAM dan Barat dalam UNISIA, UII Press, Yogyakarta.

Abidin, Zainal, 2005,Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP: Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 3,ElSAM, Jakarta.

Ahmad, Beni Saebani dan Mustofa Hasan, 2020, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah Dilengkapi dengan Kajian Hukum Pidana Nasional, Pustaka Setia, Bandung.

Achjani, Eva Zulfa, 2011,Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubung Agung, Bandung.

Ahmad, Beni Saebani, 2007, Filsafat Hukum Islam, Pustaka Setia, Bandung.

Ali, Achmad, 2015, Menguak Tabir Hukum Edisi 2, Jakarta, Kencana.

Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2011, Metode Penelitian Hukum, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta.

---------------, 2015. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

---------------, 2018, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Atmasasmita. Romli, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.

Bakhri, Syaiful, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, TotalMedia, Yogyakarta, 2009

Dwi, IsmantoroYuwono, 2020, Penerpan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Ediwarman. 2014, Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan.

Efendi, Jonaedi, 2018, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan Yang Hidup dalam Masyarakat, Kencana, Depok.

Effendi, Masyhur, 1994, Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta.

El Muhtaj, Majda, 2001, Social Engineering dan Maslahat; Suatu Tinjauan Filsafat Hukum Islam dan Barat, dalam Mimbar Hukum; Aktualisasi Hukum Islam, Ditbinpera, Jakarta.

---------------,

, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta.

Gunawan, T. J, 2018, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi,Kencana.Jakarta.

H.R, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

H. S, Salim, 2017, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, RajaGrafindo, Jakarta.

Hanafi, Ahmad, 1990, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta.

Hanitijo, Ronny Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hasan,2012, Kejahatan Kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam, Cet. I, Alauddin University Press, Makassar

Izomiddin, 2018, Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam, Kencana, Jakarta.

Joko, P. Subagyo, 2011, Metode Penelitian Dalam Teori & Praktik., PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004, Paradigma, Yogyakarta.

Keraf, Gorys, 2001, Argumentasi dan Narasi, Gramedia, Jakarta.

Khairuddin, dkk, 2018,Hukum Kebiri Dalam Kajian Interdisipliner, CV.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora