PELAKSANAAN PEMBERIAN NAFKAH SEBAGAI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA CERAI TALAK (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PADANG)

Al-Firdaus Al-Firdaus, Yaswirman Yaswirman, Zefrizal Nurdin

Abstract


Dasar hukum perkawinan yaitu undang-undang nomor 1 Tahun 1974 poin c, mewajibkan seorang mantan suami untuk memberikan nafkah muth’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah kepada mantan istrinya. Hal tersebut berguna untuk menentukan besarnya pemberian nafkah yang akan diberikan kepada mantan istri sebelum sidang talak diucapkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan yang diteliti yaitu pertimbangan hakim sebagai dasar pertimbangan didalam pemberian nafkah akibat cerai talak. Dalam penelitian penulis melakukan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan cara mengumpulkan hasil wawancara maupun studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis temui, didalam memerintahkan pemberian nafkah, hakim memiliki dasar pertimbangan dengan melihat dari kesanggupan dan kemampuan suami. Apabila mantan istri (penggugat rekonvensi atau termohon) meminta nafkah pasca cerai serta nafkah anak tidak sesuai dengan kesanggupan mantan suami, maka hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk hal tersebut. Tujuan dari kebijakan tersebut untuk memberikan perlindungan hak dan keadilan bagi istri yang ditalak suaminya.


Keywords


Cerai Talak, Nafkah Pasca Perceraian, Pelaksanaan Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positif)), UII Press, Yogyakarta, 2011

Abdul Rahmad Ghozali, Fiqh Munakahat, Prenada Media Group, Jakarta, 2003

Jiml Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012

Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Raihan A. Rasyid, Hukum Acara Pe radilan Agama, Raja Grafindo, Jakarta, 2003

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, cet. 4, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

R.Subekti, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung, 1989

Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Prenada Media, Jakarta, 2004

SayyidSabiq, FiqhSunnah, Alih bahasa oleh Moh. Thalib.Juz 7, PT Al Ma’arif, Bandung, 1996




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1600-1604

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora