KONSEKUENSI PENGHAPUSAN ASAS PERTANGGUNGJAWABAN KETAT (STRICT LIABILITY) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP TINDAK PIDANA KEHUTANAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis ide dasar penghapusan strict liability dalam undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan menganalisis konsekuensi penghpusan asas strict liability terhadap tindak pidana kehutanan di Indonesia. metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapaun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diperolehIde dasar penghapusan asas strict liability dalam Persoalan terkait tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, didasarkan pada tidak adanya unsur kesalahan sebagai syarat pertanggungjawaban. adanya penghapusan perizinan kegiatan usaha lingkungan dalam UU Cipta Kerja sangat berdampak pada lingkungan hidup. ide penghapusan konsep asas strict liability terhadap tindak pidana kehutanan dalam UU Cipta Kerja akan melemahkan penegakan hukum terhadap suatu korporasi yang membahayakan lingkungan sehingga atas dasar penghapusan frasa tersebut dapat mencederai komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga dan memelihara kestabilan lingkungan hidup dan kehutanan. Konsekuensi penghapusan asas strict liability dalam UU Cipta Kerja. dimasa mendatang selain dari merusak hutan, kebakaran hutan, pembalakan liar, kebakaran hutan di Indonesia cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu bahwa kasus kebakaran hutan mempunyai dampak yang negatif dimasa yang akan datang dalam sejumlah aspek antara lain, ekonomi, ,kesehatan serta lingkungan hidup.Seperti Akibat kebakaran hutan, masyarakat mengalami kerugian sosial berupa hilangnya hutan sebagai sumber mata pencaharian, penghidupan dan identitas masyarakat. Tidak hanya itu, ada juga kerugian ekologi, seperti hilangnya habitat tempat keanekaragaman hayati flora dan fauna berada dan rusaknya ekosistem penting yang memberikan jasa lingkungan berupa udara dan air bersih beserta makanan dan obat-obatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Redi, Hukum Sumber Daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Cetakan ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika,2015) hlm. 103.
Andri G wibisana, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata, Cetakan 1, PB FH-UI, Depok, 2017.
Gatot Supramono, Penyelesaian Sengketa lingkungan Hidup Di Indonesia, Jakarta:Rineka Cipta, 2015,.
Hatrik, Hamzah, “Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability)†(Jakarta, Raja Grafindo Persada., 1996.
Mas Achmad Santosa, Membentuk Pemerintahan Peduli Lingkungan dan Rakyat, ICEL, Jakarta, Agustus, 2000,
Ammisi Manirabona, Eduardo saad diniz, Towards Efficiency in A ttributing Criminal Liability to corporations, Criminal law Forum 27, No.3 (2016),
Hamid, Muhammad Amin, Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Kerugian Negara, Jurnal Legal pluralism, 2016,
Hariman Satria, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam, Jurnal Mimbar Hukum, Vo.28 No.2, Juni 2016,
Hendra Cipto, setiap tahun hutan indonesia hilang 684.000 hektar , http://regional.kompas.com, diakses pada 20 mei 2022.
Irwan, Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kehutanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Jurnal Al Hikam Vol.4 No.2 Tahun 2017,
M. Erhan Amin, Kedudukan Ahli Pidana Dalam Menentukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Kebakaran Hutan, Laporan Penelitian , diakses http://eprints.ulm.ac.id/, 2022
Mikaela Weisse dan Elizabeth, Kerusakan Hutan Hujan Primer Meningkat sebesar 12% dari Tahun 2019 hingga 2020, diakses pada http://wri-indonesia.org.id , pada 27 Mei 2022
Miswar Pasai, Dampak Kebakaran Hutan dan Penegakan Hukum, Jurnal pahlawan Vol.3 No.1, 2020
Muamar, Pengaruh Penghapusan Asas strict liablity dalam Undang-undnag cipta kerja erhadap masif deforestasi di Indonesia, Jurnal Kertha Negara, Vol.8 No.12 Tahun 2020,
Muhammad Amin Hamid, Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Kerugian Negara, Jurnal Legal Plurism, Vol 6, No.1, Januari 2016,
Raphael Magno and Vianna Gocales, Chapter 8, Offshore oil spill and punitive Damages in Brazil, “in Wealth and Miseries of the oceans: Conservation, Resourrces and Borders Richesses et Miseres Des Oceans:Conservation, Ressources et Frontieres (Brazilia:Gomiles, 2019)
Rizky Zakariya, Menyoal Aspek Pemidanaan Pada Kluster Lingkungan di Undang- undang Cipta Kerja Terhadap Arah Pembangunan Berkelanjutan, Litra :Jurnal hukum lingkungan Tata Ruang dan Agraria,Vol1 No.2 , April 2022,
S. Andi Cahyono, dkk.,Faktor-faktor yang mempengaruhi Kebakaran Hutan di Indonesia dan Implikasi Kebijakannya, Jurnal Sylva Lestari, Edisi No.1 Vol 3, 2015,
Tejaswi, Giri, Manual on Deforestation, Degradation, and Fragmentation Using Remote Sensing and GIS, MAR-SFM Working Paper 5 (2007),
Pasal 28 H Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945
Pasal 2 Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453),
Point pertimbangan pembentukan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3240-3252
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora