TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. ASURANSI JIWARAYA DALAM KERUGIAN NEGARA DAN KERUGIAN PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWASRAYA
Abstract
Perusahaan asuransi wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Persoalan pelik kini tengah melilit PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam pengelolaan investasi saham PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode tahun 2008-2018 telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 16.807.283.375.000. Hal tersebut menarik untuk dikaji mengenai upaya hukum dan tanggung jawab hukum Direksi terhadap kerugian negara dan kerugian pemegang polis PT. Asuransi Jiwasraya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat analisis deskriptif guna gambaran secara menyeluruh, sistematis dan mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang disebut data sekunder. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang polis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu pemegang polis dapat melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran klaim asuransi, pada kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dilaksanakan dengan upaya hukum litigasi melalui pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggung jawab hukum Direksi terhadap kerugian negara dan kerugian pemegang polis PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu dengan dikenakan sanksi administratif, bagi Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku pengurus mempertanggungjawabkan secara pribadi sampai pada harta kekayaan pribadi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Man S Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga (Alumni 1997)
Man S. Sastrawidjaja dan Endang, Hukum Asuransi, Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian (Alumni 2010)
Nindyo Pramono, Hukum Komersil (Pusat Penerbitan UT 2003)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 /POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian (Putra Abadin 1999)
R. Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2004)
Riska Franita, Mekanisme Good Corporate Governance dan Nilai Perusahaan (Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah Aqli 2018) 10.
Rovita Ayuningtyas, Perlindungan Konsumen Asuransi Pasca Terbuntuknya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Universitas Sebelas Maret 2015)
Sentosa Sembiring, Hukum Asuransi (Nuansa Aulia 2014)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001)
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen ditinjau dari Hukum Acara serta kendala implementasinya (Kencana Prenada Media Group 2008)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3175-3186
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora