TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT TERHADAP AKTA YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 473/PDT.G/2019/PN.TNG)
Abstract
Akta merupakan alat bukti yg sempurna kalanya masih ada kesalahan atau kelalaian. Hal itu menarik untuk dikaji mengenai analisis akibat hukum dan tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analisis, yaitu gambaran yang menyeluruh, sistematis dan rinci tentang situasi yang diteliti dari segi hukum dan teori hukum. Pendekatan yang digunakan adalah normatif, yaitu survei terhadap bahan pustaka (data sekunder) yang terdiri dari bahan hukum primer. Akibat hukum terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan, dan tidak ada. Akta notaris yang menjadi bahan sengketa para pihak memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah akta notaris yang tidak memenuhi aspek lahiriah, formal dan materil. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian perdata, administrasi dan pidana dalam perbuatannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia (UII Press 2009)
Budi Untung, Hukum Koperasi Dan Peran Notaris (Andi 2005)
Djoko Sukisno, ‘Pengambilan Foto Copi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris’ (2008) Mimbar Hukum Volume 20 Nomor 1.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Erlangga 1999)
Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perbuatan Akta (Mandar Maju 2011) 121.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris (Refiko Aditama 2013)
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan (Citra Aditya Bakti 2011)
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan (Citra Aditya Bakti 2008)
Ima Erlie Yuana, ‘Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris’ (Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro 2010)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peter E Latumeten, Cacat Yuridis Akta Notaris Dalam Peristiwa Hukum Konkrit dan Implikasi Hukumnya (Tuma Press 2011)
R. Subekti, Hukum Perjanjian (Intermasa 2005)
Soerjono. Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Rajawali Pers 2001)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3165-3174
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora