ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN DIVERSI TINGKAT PENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIYAAN (STUDI KASUS KLIEN ANAK BAPAS KELAS II PALU)

Mohamad Rifky, Umar Anwar

Abstract


Upaya diversi yang difasilitasi Aparat Penegak Hukum dikatakan gagal ketika tidak tercapai kesepakatan diversi antara anak korban dan anak pelaku tindak pidana. Kegagalan dalam upaya diversi ini disebabkan beberapa factor yaitu faktor keluarga dan masyarakat, factor kondisi fisik dan ekonomi, faktor penegak hukum, dan factor kebudayaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui factor penyebab dan cara mengatasi hambatan kegagalan diversi tingkat penuntutan pada tindak pidana penganiyaan yaitu dengan upaya menggandeng tokoh masyarakat dan aparat pemerintah daerah setempat untuk Bersama menegahi permasalahan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang menggunakan fakta empiris yang di dapat dari perilaku manusia, yaitu perilaku verbal yang didapat dari wawancara ataupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan atau observasi secara langsung. jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang mana data primer di dapat dari wawancara dan data sekunder atau data kepustakaan yang didapat dari jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini.


Keywords


Diversi, Kegagalan, Penganiyaan

Full Text:

PDF

References


Erwinda Dekaria Agustiana Putri, Pudji astute. 2020. Faktor Penghambat Diversi Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Blitar, NOVUM: JURNAL HUKUM

Restika Prahanela, Hari Purwadi, Hartiningsih. 2016. Kegagalan Implementasi Diversi Pada Tahap Penuntutan, Jurnal pasca sarjana UNS Vol. 5 no.1

Oska denu trihatmaja, S.H. 2020. Mengenal Apa Itu Diversi Dalam Hal Anak yang Behadapan dengan Hukum https://siplawfirm.id/mengenal-apa-itu-diversi-dalam-hal-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum/?lang=id

Riska Widya Satriani. 2017. Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak

Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kitab Undang Undanh hukum Pidana (KUHP)




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3106-3112

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora