REKONSILISASI DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI DENGAN MEMPERTIMBANGKAN PERTIMBANGAN DPR
Abstract
Penelitian ini bertujuan Mengkaji dan menganalisis kedudukan lembaga rekonsiliasi dihubungkan dengan asas legalitas dalam hukum acara pidana dan pertimbangan DPR dapat membatalkan hasil dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sifat penelitian preskriptif yakni menguji kembali menurut teori hukum terhadap norma yang dianggap masih kosong. Hasil penelitian ini menunjukkan Kedudukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi didalam sistem penegakan hukum di Indonesia adalah sebagai lembaga Independen yang bertugas didalam penyelesaian sengketa kejahatan hak asasi manusia di masa lalu guna menjadikan indonesia sebagai salah satu negaara yang memenuhi hak asasi manusia masyarakatnya dan menyelesaikan permaslaahan hak asasi manusia yang belum selesai secara cepat dan tepat dan memenuhi nilai keadilan di Indonesia. Komisi juga bisa memperdalam kesaksian korban secara utuh dengan melihat pada kesaksian korban yang tidak bisa terungkap imelalui iproses ipengadilan. iKomisi juga ibisa imenghadirkan isemua isaksi dan korban yang belum sama sekali di dengar kesaksiaannya. Karena dalam sebuah pencarian kebenaran sekecil dan sedikit apapun kesaksian dari saksi dan korban penting untuk didengar dan dicatat. Komisi juga kemudian dapat memberikan Kompensasi kepada pelaku kejahatan hak asasi manusia dimasa lalu yang mengakui kejahatan nya dimasa lalu didalam proses rekonsiliasi sehingga ini dapat mempercepat proses pemberian keadilan secara hukum. Dewan Perwakilan Rakyat bisa saja kemudian membatalkan hasil daripada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan catatan bahwasanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melaksanakan tugas dan fungsinya tidak sesuai dengan Undang-Undang. Atau dalam proses rekonsiliasi, ternyata terdapat kekeliruan dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dimana itu kemudian akan berpengaruh kepada hasil dan menciderai nilai keadilan bagi para pihak dan tidak sesuai dengan asas Kepastian Hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fadhil, Moh. “Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Hukum Antikorupsi Dan Delegitimasi Pemberantasan Korupsi,†Al-Ahkam 15, no. 2 (2019): 7–36.
Raharjo, Agus. “Implikasi Pembatalan Undang-Undang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Terhadap Prospek Penanganan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia,†Mimbar Hukum 19, no. 1 (2007): 7–8
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang –undang Nomor 39 Tahuun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang – undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR)
TAP MPR No. VI Tahun 2000 Tentang Persatuan Nasional
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3132-3140
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora