PENANGANAN MANTAN NARAPIDANA TERORISME MELALUI KELUARGA
Abstract
Penanganan terhadap mantan narapidana terorisme perlu menjadi perhatian. Hal ini karena mantan narapidana terorisme merupakan subjek yang rentan untuk kembali kepada kelompoknya bahkan mengulangi perbuatannya pasca menjalani hukumannya di lapas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengambarkan salah satu cara penanganan mantan narapidana terorisme agar mereka tidak kembali kepada kelompoknya dan tidak mengulangi kejahatannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Teori yang digunakan yaitu Teori Ikatan Sosial dari Travis Hirschi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam penanganan mantan narapidana terorisme dapat dilakukan dengan memperkuat ikatan antara mantan narapidana terorisme dengan keluarganya (Attachment). Untuk memperkuat ikatan dengan keluarga maka dapat dilakukan dengan cara selalu memberikan dukungan yang positif kepada mantan narapidana terorisme seperti terus membangun komunikasi yang baik dan teratur, memberikan perhatian ketika keluarga melakukan besukan saat mereka menjalani hukuman di lapas, memberikan dukungan materi serta selalu memberikan motivasi hal – hal positif. Dengan semakin kuatnya ikatan tersebut, maka secara perlahan dapat meruntuhkan pemahaman radikalnya dahulu serta semakin meyakinkan mereka untuk memutuskan hubungan antara mantan narapidana terorisme dengan kelompoknya dahulu dan tidak mengulangi perbuatannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adina, Nafisa Nurul. Lestari, Sri Budi. 2018. Dukungan Keluarga dalam Upaya Membangun Kepercayaan Diri Mantan Teroris. Jurnal Ilmu Komunikasi.
CNN Indonesia. 2020. Penolakan WNI Eks ISIS dan Ujung Jalan Program Deradikalisasi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200214210132-32-474848/penolakan-wni-eks-isis-dan-ujung-jalan-program-deradikalisasi.
Dewi, Anita Permata. Hadi, bambang Sutopo. 2020. Kapolri: Selama 2020 Polri tangkap 228 tersangka teroris. https://www.antaranews.com/berita/1908208/kapolri-selama-2020-polri-tangkap-228-tersangka-teroris.
Elizabeth, Jeane. 2015. Upaya Diplomasi Pemerintah Indonesia untuk Meningkatkan Jumlah Wisatawan Mancanegara Pasca Bom Bali Tahun 2002. Global and Policy 3 (1).
Ferguson, Neil., 2016. Disengaging from Terorism: A Northen Irish Experience, Journal of deradicalization, Spring 2016.
Firmansyah, Hery. 2011. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teorisme di Indonesia. Mimbar Hukum 23 (2).
Gunawan, Rizki. 2014. 12-10-2002: Bom Bali I Renggut 202 Nyawa. https://www.liputan6.com/news/read/2117622/12-10-2002-bom-bali-i-renggut-202-nyawa.
Guritno, Tatang. 2022. Kapolri: 370 Tersangka Teroris Ditangkap Sepanjang 2021. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/01/13203611/kapolri-370-tersangka-teroris-ditangkap-sepanjang-2021?page=all.
Irfan, A.A. Asrar. 2021. Pengalaman Keluarga dalam Proses Disenggagement Mantan Narapidana Terorisme. Skripsi. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Junaid, Hamzah. 2013. Pergerakan Kelompok Terorisme dalam Perspektif Barat dan Islam. Sulesana 8 (2).
Kemenkumham. 34 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI. Sumber : https://www.kemenkumham.go.id/berita/34-narapidana-terorisme-ucapkan-ikrar-setia-nkri.
Khamdan, M. 2015. Deradikalisasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia.
Mahmud. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. CV Pustaka Setia, Bandung.
Nasution, Aulia Rosa. 2017. Terorisme Sebagai 'Extraordinary Crime' dakam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB 5 (5).
Perdana, Indri Yosita, 2017. Efektivitas metode Deradikalisasi sebagai upaya preemtif oleh Densus 88 Anti Teror terhadap narapidana terorisme.
Priyanto, Sapto. 2020. Model Pencegahan Residivisme Teroris di Indonesia. Disertasi. Universitas Indonesia.
Rizal, Jawahir Gustav. Wedhaswary, Inggried Dwi. 2020. Hari Ini dalam Sejarah: 18 Tahun Tragedi Bom Bali I. https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/12/103800465/hari-ini-dalam-sejarah--18-tahun-tragedi-bom-bali-i?page=all.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang revisi dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Zain, Fadlan Mukhtar. Belarminus, Robertus. 2019. 38 Napi Terorisme Berikrar Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara. https://regional.kompas.com/read/2019/12/19/13584041/38-napi-terorisme-berikrar-setia-pada-pancasila-sebagai-ideologi-negara.
Zuhdi, M. H. 2010. Fundamentalisme dan Upaya Deradikalisme Pemahaman Al – Qur’an dan Hadis. Religia 12 (1).
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3090-3099
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora