PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN CHILD GROOMING TERHADA ANAK KORBAN CHILD GROOMING DI MEDIA SOSIAL DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Abstract
Peningkatan terhadap kejahatan kian berkembang dengan seiring berjalannya teknologi. Hal ini tentunya menjadi perhatian dan peringatan terhadap masyarakat maupun pemerintah. Dengan berkembangnya teknologi pula, munculnya kejahatan child grooming pada media sosial. Perilaku child grooming di media sosial disebabkan factor internal dan eksternal. Adapun upaya yang dapat dilakukan dalam perlindungan terhadap korban yaitu dengan upaya preventif dan represif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perilaku child grooming yang terjadi di media sosial, bentuk perlindungan hukumnya dan upaya penanggulangannya terhadap korban. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif dengan cara menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan penulisan ini kemudian disimpulkan dalam kesimpulan deskriptif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anjeli H, Teguh S, Child Cyber Grooming Sebagai Bentuk Modus Baru Cyber Space Crimes, Bhirawa Law Journal, Vol 2 Nomor 1, 2021.
Anna M.S, Astuti N.F, Patric C, Yonna B.S, Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring, Jurnal SASI, Vol. 26 No.4 2020.
Dedi M.S, Talitha A.O, Sumiyati, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Grooming, Seminar Nasional Konsorsium UNTAG Indonesia Ke 2 Tahun 2020.
Fadhila Auliya Widia Putri, Ciri-ciri Seorang Anak yang Terindikasi Menjadi Korban Grooming, https://id.theasianparent.com/child-grooming, diakses pada 8 Mei 2022.
Hana A, Dewi R.S, Mega R, Muhammad Alfanani A, Behavior of “Grooming†Educators in Elementary Schools: Perilaku “Grooming†Pendidik di Sekolah Dasar, Proceedings of The ICECRS, Vol.8, 2020.
Imara Pramesti N.A, Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasa Berbasis Gender Online di Era Pandemi, Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol.2 Nomor 1, 2021.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Apa Itu Kekerasan Seksual?, https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasan-seksual/#:~:text=Kekerasan%20Seksual%20adalah%20setiap%20perbuatan,mengganggu%20kesehatan%20reproduksi%20seseorang%20dan, diakses pada 5 Mei 2022
Putri W, Ade Irma, Syamsul A, Perempuan : Perempuan dan Media Volume 2, Syiah Kuala University Press, Banda Aceh, 2021.
Sitompul A, Hukum Internet, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i6.3043-3050
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora